DETIL BERITA
PP Inovasi Daerah Diteken, Begini Isinya
Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
Menurut PP ini, inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemda. Agar tujuan tersebut tercapai, maka sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: a. peningkatan pelayanan publik; b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan c. peningkatan daya saing daerah.
>>>> Baca Selanjutnya di Hukum Online<<<<
KEORGANISASIAN
ANGGOTA JDIH
DAFTAR ANGGOTA JDIH SE-KABUPATEN BANYUWANGI