DETIL BERITA

PP Inovasi Daerah Diteken, Begini Isinya

28-09-2017

Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.

Menurut PP ini, inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemda. Agar tujuan tersebut tercapai, maka sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: a. peningkatan pelayanan publik; b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan c. peningkatan daya saing daerah.

 

>>>> Baca Selanjutnya di Hukum Online<<<<

KEORGANISASIAN

PELAYANAN

LINK TERKAIT

PROFIL JDIH BANYUWANGI

SOSIAL MEDIA

KUNJUNGAN