DETIL BERITA
Mengenal Bea Materai yang Dipungut Pemerintah untuk Belanja Online

Kebijakan bea materai berguna dalam meningkatkan kekuatan hukum dari kesepakatan term and condition dan juga melindungi para pihak serta secara tidak langsung menjadi sumber penerimaan negara.
Oleh:
Willa Wahyuni
Bea materai akan dikenakan oleh pemerintah untuk term and condition (T&C) di berbagai e-commerce platform digital. Pengenaan bea materai ini sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Jenis-jenis dokumen yang dapat dikenakan pada transaksi e-commerce, yaitu:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan surat sejenis lainnya
2. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta
Untuk e-commerce, masuk ke dalam bagian dokumen elektronik dengan dasar pengenaan pajak Rp 10 ribu per dokumen yang ditetapkan dalam Pasal 5 UU Bea Materai. Pungutan bea materai ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha baik konvensional maupun pengusaha online.
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan tersebut dan tidak akan memberikan dampak buruk terhadap ekonomi digital. Hal ini karena bea materi bukan jenis pajak baru, sehingga tidak akan berimbas pada ekonomi digital.
Saat ini transaksi di e-commerce didominasi oleh pembeli dengan nilai transaksi yang tidak banyak melebihi Rp 5 juta, jika ada transaksi dengan nilai besar, maka itu tidak berdampak signifikan untuk menambah penerimaan negara dari pajak tersebut.
Adnaya pengenaan bea materai akan mengatur pendataan dokumen agar tidak ada ketimpangan dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha online di e-commerce.
Bea materai merupakan pajak atas dokumen yang tertuang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.
Adapun asas-asas yang mengatur bea materai yaitu asas kesederhanaan, asas efisiensi, asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan.
Adanya bea materai ini diberlakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju kesejahteraan, keadilan hukum yang adil, menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan menyelaraskan ketentuan bea materai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Objek materai Rp 10 ribu pada Pasal 3 ayat (1), bea materai dikenakan atas dua hal, yaitu:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Mengenai dokumen yang bersifat perdata meliputi beberapa hal, yaitu:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau sejenisnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipan
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipan
4. Surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun
5. Dokumen transaksi surat berharga, dalam nama atau bentuk apapun
6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang
7. Dokumen yang bernilai lebih dari Rp 5 juta
8. Dokumen lain yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Adanya kebijakan bea materai juga akan memungkin perluasan dan memperbesar jumlah pelaku usaha digital di dalam negeri, sebab perjanjian yang jelas dalam bentuk dokumen untuk transaksi besar akan lebih terjamin.
Di sisi lain, kebijakan bea materai berguna dalam meningkatkan kekuatan hukum dari kesepakatan term and condition, melindungi para pihak, dan secara tidak langsung menjadi sumber penerimaan negara.
KEORGANISASIAN


















ANGGOTA JDIH
DAFTAR ANGGOTA JDIH SE-KABUPATEN BANYUWANGI