Q: Apa tujuan dari perubahan Peraturan Daerah ini?
A: Tujuan perubahan Peraturan Daerah ini
adalah untuk memperbarui dan menyelaraskan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2013 dengan peraturan perundang-undangan terkait
mengenai bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Q: Apa yang diubah dalam Peraturan Daerah ini?
A: Dalam Peraturan Daerah ini, beberapa
ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2013 diubah,
termasuk pengertian, ruang lingkup, persyaratan dan tata cara pengajuan
permohonan, penyelenggaraan, pendanaan, dan pengawasan bantuan hukum
untuk masyarakat miskin.
Q: Siapa yang berhak mendapatkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin?
A: Masyarakat miskin yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan memiliki
hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan bantuan hukum untuk masyarakat miskin?
A: Pemohon bantuan hukum harus mengajukan
permohonan secara tertulis atau lisan dengan melampirkan dokumen
seperti fotokopi identitas diri yang sah, surat keterangan bahwa pemohon
bantuan huk um adalah masyarakat miskin, dan uraian masalah hukum yang
dihadapi. Permohonan bisa diajukan sendiri atau melalui keluarga dengan
melampirkan surat kuasa.