DETAIL ARTIKEL
ARTI TEORI RECEPTIO A CONTRARIO
Oleh : Bernadetha Aurelia Oktavira, SH
Definisi Teori Receptio A Contrario
Pembahasan teori receptio a contrario ini umumnya ditemukan dalam hubungan antara hukum agama dan hukum adat.
Disarikan dari jurnal Epistemologi Pengembangan Hukum Islam yang ditulis Nova Effenty Muhammad (hal. 83), kemunculan receptio a contrario ini diprakarsai oleh kemunculan teori receptio in complexu yang digagas Van Den Berg, pakar hukum asal belanda.
Pada intinya, teori receptio in complexu menyatakan bahwa hukum agama (Islam) diterima secara keseluruhan oleh masyarakat yang memeluk agama tersebut. Jika diartikan, teori ini menganggap hukum adat mengikuti hukum agama yang dipeluk oleh masyarakat adat itu.
Kemudian, hadirnya receptio in complexu dibantah oleh Snouck Hurgronje dan C. Van Vollenhoven melalui teori receptie-nya. Teori receptie menyatakan bahwa hukum Islam dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan atau telah diterima keberlakuannya oleh hukum adat. Artinya, hukum Islam mengikuti hukum adat masyarakat sekitar.
Teori Hurgronje tersebut dibantah oleh Hazairin, pakar hukum adat asal Indonesia, dengan teori receptio exit. Teori inilah yang kemudian dikembangan oleh Sayuti Thalib menjadi teori receptio a contrario. Jika diartikan, teori receptio a contrario adalah teori yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum agama, yang berarti hukum adat hanya berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum agama.
Menurut M. Yahya Harahap dalam Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat dalam Hukum Adat (hal. 62) teori atau ajaran penetrasi persentuhan hukum Islam dan adat secara receptio contrario, banyak sekali penganutnya di kalangan penulis-penulis hukum.
Teori Hurgronje tersebut dibantah oleh Hazairin, pakar hukum adat asal Indonesia, dengan teori receptio exit. Teori inilah yang kemudian dikembangan oleh Sayuti Thalib menjadi teori receptio a contrario. Jika diartikan, teori receptio a contrario adalah teori yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum agama, yang berarti hukum adat hanya berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum agama.
Ajaran Teori Receptio A Contrario
Menurut M. Yahya Harahap dalam Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat dalam Hukum Adat (hal. 62) teori atau ajaran penetrasi persentuhan hukum Islam dan adat secara receptio contrario, banyak sekali penganutnya di kalangan penulis-penulis hukum.
- Hukum ngon adat hantom cre, lagu zat ngon sepent
Ungkapan ini terdapat di daerah Aceh yang artinya hukum Islam dan hukum adat tak dapat dipisahceraikan, seperti hubungan zat dengan sifatnya.
- Adatna di uhomkon manise tu na disyariatkon
Ungkapan ini berasal dari Tapanuli Selatan yang berarti hukum adat yang hendak diterapkan sebagai hukum, harus lebih dulu dipertanyakan dan diujikan kepada syariat Islam, apakah ketentuan hukum adat yang hendak diterapkan dan diberlakukan itu tidak bertentangan dengan syariat. Jika ternyata bertentangan, hukum adat tersebut harus disingkirkan. Untuk menguji bertentangan atau tidaknya hukum adat tersebut, para fungsionaris adat mempertanyakan dulu kepada ulama atau guru agama setempat.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara sederhana teori receptio a contrario dapat diartikan hukum adat hanya berlaku bila tidak bertentangan dengan hukum agama yang dipeluk oleh masyarakat.