DETAIL ARTIKEL
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Oleh : Dr. Fajar Laksono Suroso
Pemda (provinsi, kabupaten, kota), gubernur, bupati, atau walikota merupakan salah satu pihak yang potensial bersengketa, baik sebagai Pemohon atau Termohon (Pasal 18 UUD 1945 dan PMK 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara).
Dari 25 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), melibatkan Pemda (provinsi, kabupaten, kota), gubernur, bupati, atau walikota merupakan salah satu pihak yang potensial bersengketa, baik sebagai Pemohon atau Termohon.
Perselisihan atau perbedaan pendapat yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan antara dua atau lebih lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 SKLN dapat terjadi karena:
- Tumpang tindih (overlapping) kewenangan antara satu lembaga dengan lembaga negara lain yang diatur dalam UUD
- Kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diperoleh dari UUD yang diabaikan oleh lembaga negara lainnya
- Kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diperoleh dari UUD yang dijalankan oleh lembag anegara lainnya
Untuk hukum acara SKLN diatur dalam :
- Pasal 28 - Pasal 49 UU MK: Ketentuan hukum acara yang bersifat umum;
- Pasal 61 - Pasal 67 UU MK untuk SKLN;
- PMK NOMOR 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara;
- PMK NOMOR 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan
- Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh;
- PMK NOMOR 2 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Persidangan;
- Putusan MK.