E-Buletin

Aplikasi ini berisi Artikel Hukum Teraktual dan Berita Kegiatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

DETAIL ARTIKEL

PIDANA UANG PENGGANTI DAN DENDA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

19-01-2025

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “UU 31/1999”).

Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi merupakan  

Pidana uang pengganti tepatnya diatur pada Pasal 18 Ayat (1) UU 31/1999 yang menyatakan:

Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :

 

  1. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat beberapa pidana tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi, salah satunya adalah Pidana Uang Pengganti. Dalam ketentuan tersebut disampaikan pula bahwa besaran uang pengganti adalah sebanyak-banyaknya sama dengan nilai harta benda yang diterima dari tindak pidana korupsi tersebut.

    Jika ternyata Terpidana tidak memiliki harta lagi, maka akibatnya tertuang dalam Pasal 18 Ayat (3) UU 31/1999 yang menyatakan:

    Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

    Pidana penjara sebagai pengganti dari pidana uang pengganti tentunya tidak akan memulihkan keuangan negara. Itulah sebabnya pengganti dari pidana uang pengganti tidak langsung berupa pidana penjara. Di samping itu, penegak hukum juga dapat mencari larinya uang yang dahulu diterima oleh Terpidana dengan mengajukan dakwaan/tuntutan pidana pencucian uang.

    Pidana Uang Denda Dalam Tindak Pidana Korupsi

    Nilai dalam ayat (1) tersebut telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945.

     

    Berdasar uraian tersebut di atas, maka perbedaan pidana uang pengganti dan pidana uang denda adalah sebagai berikut:
     
    Pidana Uang Pengganti
    Tambahan
    Maksimal sesuai nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
    Dilakukan penyitaan harta Terpidana untuk dilelang dan jika tetap tidak dapat membayar maka dapat dikenakan pidana penjara