DETAIL ARTIKEL
Politik Hukum Nasional dalam Pembentukan Undang-Undang yang mengatur Daerah pada Prolegnas 2014-2019
Oleh: H. Totok Daryanto, S
Prolegnas merupakan bentuk nyata dari politik hukum nasional. Politik hukum nasional ialah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara. Penyusunan Prolegnas didasarkan atas:
- Perintah UUD NRI Tahun 1945;
- Perintah Ketetapan MPR;
- Perintah undang-undang lainnya;
- Sistem perencanaan pembangunan nasional;
- Rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- Rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- Rencana kerja Pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
- Aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam bingkai sistem hukum nasional maka idealnya Prolegnas dengan Prolegda harus terbangun secara simetris sehingga perencanaan pembangunan hukum nasional dari pusat hingga daerah berjalan beriringan guna mencapai tujuan nasional yang dicita-citakan. Jumlah undang-undang yang dihasilkan harus dibatasi “sedikit mungkin” dan hanya untuk mengatur “hal-hal penting” saja yang sangat dibutuhkan. Di negara maju yang sudah mapan pembangunan hukumnya, justru kinerja parlemennya difokuskan pada pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Artinya, pembentukan undang-undang hanya dilakukan oleh parlemen jika ada kebutuhan hukum yang mendesak dan/atau dalam rangka untuk menyempurnakan undang-undang yang sudah ada.