DETAIL ARTIKEL
Redefinisi asas kebebasan berkontrak diperlukan guna menjamin keadilan substantif dan melindungi pihak lemah di tengah disrupsi digital.
Redefinisi asas kebebasan berkontrak diperlukan guna menjamin keadilan substantif dan melindungi pihak lemah di tengah disrupsi digital.
Pendahuluan
Disrupsi teknologi informasi bergerak jauh lebih cepat daripada hadirnya regulasi. Di rimba digital yang serba instan, perikatan hukum tak lagi butuh tatap muka atau pertukaran dokumen fisik. Hanya dengan satu ketukan di layar, seseorang bisa seketika terjebak dalam pusaran hak dan kewajiban yang mengikat secara permanen. Fenomena ini mulai dari algoritma media sosial yang menjerat perhatian hingga jeratan pinjaman daring terjadi hanya dalam hitungan detik.
Namun, apakah kecepatan ini sejalan dengan kualitas sebuah kesepakatan yang bermartabat? Di sinilah perlunya menunjauh ulang doktrin klasik. Kita harus mendiskusikan kembali asas lex privatum sebuah prinsip kuno yang memuja otonomi individu sebagai pujaan dalam relasi hukum. Apakah dalam klik yang secepat itu, kehendak bebas (wilsvrijheid) benar-benar memegang kendali? Ataukah sebenarnya telah tiada, terdegradasi menjadi sekadar formalitas teknis yang manipulatif di bawah kuasa algoritme yang bekerja seperti kotak hitam?
Akar Doktrin: Romantisme Klasik dan Kedaulatan Individu
Jika kita melihat ke belakang, asas lex privatum sebagai keturunan dari romantisasi liberalisme abad ke-19. Paradigma ini memandang manusia sebagai subjek hukum yang berkuasa atas dirinya sendiri. Meminjam pemikiran John Stuart Mill (1859), individu dianggap sebagai hakim paling adil bagi nasibnya sendiri. Maka, logika yang muncul adalah negara dilarang ikut campur. Negara cukup menjadi penonton di pinggir lapangan yang tugasnya hanya memastikan peluit ditiup jika ada pelanggaran prosedur, tanpa boleh sedikit pun menyentuh substansi urusan privat warga negaranya.
Di Indonesia, ideologi ini tertuang dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kalimatnya sangat sakral, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang. Inilah pacta sunt servanda. Sutan Remy Sjahdeini (2009) pernah menggarisbawahi bahwa kebebasan ini mencakup ruang gerak yang luas bebas menentukan isi, bebas memilih kawan berjanji, hingga bebas untuk tidak berjanji sama sekali. Pada era itu, hukum perdata hanya berfungsi sebagai pelumas (aanvullend recht), bukan pembatas. Asumsinya sangat sederhana, bahkan cenderung naif jika dua orang yang sudah dewasa telah sepakat, maka titik keadilan dianggap sudah terpenuhi secara otomatis.
Anatomi Asimetri Posisi Tawar
Sejarah tak pernah berbohong. Mitos kesetaraan dalam hukum perdata klasik perlahan hancur ketika berhadapan dengan realitas sosiologis. Faktanya, manusia tidak pernah berdiri di garis start yang sama. Ada jurang dalam kapasitas ekonomi, akses informasi, hingga kekuatan struktural. Ketika seorang rakyat jelata yang butuh uang mendesak harus berhadapan dengan perbankan, atau seorang pengguna aplikasi berhadapan dengan korporasi teknologi global, maka istilah negosiasi hanyalah sebuah lelucon.
Inilah yang disebut asimetri posisi tawar. Pihak yang mempunyai kapital dan informasi akan mendiktekan segalanya melalui kontrak baku (standard contract). Pihak yang lemah hanya mempunyai dua pilihan, terima atau pergi tanpa hasil (take it or leave it). Mariam Darus Badrulzaman (1994) menyebutnya sebagai penindasan yang dibungkus hukum. Kehendak bebas salah satu pihak sudah dimatikan sejak naskah perjanjian dicetak. Di dunia digital, jebakan ini lebih licin lagi. Klausul-klausul jebakan diselipkan di balik ribuan baris teks yang mustahil dibaca manusia normal. Sehingga, kebebasan berkontrak bukan lagi alat untuk berdaya, melainkan jeratan bagi mereka yang tidak mempunyai pilihan.
Pergeseran Menuju Keadilan Substantif
Melihat ketimpangan yang sudah di tahap mengkhawatirkan ini, hukum tidak boleh duduk diam. Negara yang dahulu pasif kini dipaksa mengambil sikap melakukan penetrasi ke ruang-ruang privat melalui kebijakan publik. Inilah titik balik besar dalam sejarah hukum kita pergeseran dari keadilan formal yang hanya melihat kulit luar (prosedur), menuju keadilan substantif yang berani membedah (kepatutan) sebuah perjanjian.
Landasan moralnya sangat kuat, yakni Pasal 33 UUD 1945. Kesejahteraan sosial harus berada di atas egoisme individu. Kita bisa melihat buktinya dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lewat Pasal 18, negara dengan tegas mengharamkan klausul baku yang licik.
Begitu juga dengan terbitnya POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menuntut transparansi total. Semua ini mengirimkan pesan yang jelas kebebasanmu tidak absolut. Ia harus tunduk pada batas ketertiban umum dan nurani sosial. Sebagaimana kata Roscoe Pound (1954), hukum harus menjadi mesin perekayasa sosial (social engineering) yang menyelaraskan kepentingan pribadi dengan kemaslahatan orang banyak.
Hakim sebagai Penjaga Gawang Keadilan
Dalam transisi yang penuh ketidakpastian, hakim memegang kunci utama. Hakim bukan hanya corong undang-undang (la bouche de la loi) yang hanya membaca teks. Pemeriksaan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata harus dibarengi dengan radar itikad baik (te goeder trouw) yang tajam.
Dalam peradilan modern, hakim harus mempunyai keberanian untuk membedah kontrak yang tidak wajar. Jika bunga pinjaman mencekik leher dan melampaui batas kepatutan, hakim mempunyai hak bahkan kewajiban untuk mengoreksinya. Di sinilah prinsip favor debitoris perlindungan bagi yang lemah menemukan ruhnya kembali (Mertokusumo, 2007). Hakim bukan lagi sekadar wasit yang diam, melainkan penyeimbang kekuatan yang memastikan hukum tidak berubah menjadi senjata untuk memeras mereka yang tak berdaya.
Memudarnya Sekat Privat dan Publik
Telah nampak fenomena menarik runtuhnya tembok pemisah antara hukum privat dan publik. Terjadi proses publikasi hukum privat. Mengapa? Karena kepentingan umum kini harus masuk ke ruang pribadi demi stabilitas. Lihat saja aturan upah minimum, harga eceran tertinggi, hingga perlindungan data pribadi. Semuanya adalah bukti bahwa kebebasanmu tidak boleh mencederai hak dasar manusia lain.
Ini bukan berarti kita ingin membunuh gairah ekonomi atau investasi. Sama sekali tidak. Justru, intervensi yang proporsional akan menciptakan kepastian hukum yang jauh lebih bermutu. Tanpa batas yang jelas, kebebasan akan berubah menjadi anarki ekonomi yang menghancurkan tatanan sosial. Keseimbangan antara otonomi dan kontrol adalah nafas bagi sistem hukum yang sehat.
Tantangan Kontemporer: Kontrak Pintar dan Algoritme
Kini, lex privatum menghadapi lawan baru yang lebih tangguh, yaitu blockchain dan smart contracts. Di sini, perjanjian dijalankan secara otomatis oleh kode komputer (code is law). Efisiensi memang meningkat drastis, tetapi terdapat harga mahal yang harus dibayar hilangnya sisi kemanusiaan.
Bagaimana kita menerapkan itikad baik pada barisan kode yang dingin dan tidak mempunyai perasaan? Bagaimana jika sistem gagal dan penalti berjalan otomatis tanpa peduli adanya bencana (force majeure)? Inilah medan perang pemikiran bagi kita para yuris. Hukum harus cerdas, harus bisa memeluk teknologi tanpa kehilangan hati nuraninya.
Di titik inilah, Legal Engineering harus hadir sebagai pendamping setia bagi Software Engineering, guna memastikan bahwa setiap baris kode yang ditulis tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dan norma keadilan. Kode mungkin final, tetapi keadilan selalu membutuhkan sentuhan diskresi manusia yang bijak.
Penutup: Rebranding Lex Privatum di Era Baru
Secara menyeluruh, evolusi asas lex privatum adalah cermin kematangan peradaban hukum kita. Kita telah mengetahui bahwa kebebasan tanpa tanggung jawab adalah racun bagi keadilan. Kebebasan berkontrak bukan lagi hak egois yang bisa dipakai semena-mena, melainkan fungsi sosial yang harus membawa manfaat nyata.
Redefinisi ini tidak akan membunuh otonomi individu. Individu tetaplah pemain kunci. Namun, otonomi itu kini mempunyai kompas keadilan substantif, itikad baik, dan kepatutan sosial. Hukum perdata kita bukan lagi persoalan logika legalitas, melainkan persoalan moralitas yang hidup. Transformasi ini mengingatkan kita bahwa hukum harus tetap berdenyut bersama detak jantung masyarakat.