E-Buletin

Aplikasi ini berisi Artikel Hukum Teraktual dan Berita Kegiatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

DETAIL ARTIKEL

UPAH DI BAWAH UPAH MINIMUM DAN 1 AKIBAT YANG HARUS DIPERHATIKAN

07-04-2025Upah merupakan hak Pekerja sekaligus kewajiban Pemberi Kerja. Pasal 1 butir 30 Selanjutnya, Angka 28 Pasal 88A Ayat (4) Peraturan Pemerintaah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang dalam Undang-Undang Nomor 2023 (selanjutnya disebut “Perpu Cipta Kerja”) menyatakan:

Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk pemberi kerja yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil Menengah memiliki hak untuk melakukan perundingan dengan tenaga kerja agar gaji atau upah yang diberikan di bawah nilai Upah Minimum. Jika Pekerja setuju, maka Pemberi Kerja dapat memberikan upah di bawah Upah Minimum kepada Pekerja.

Meski upah minimum telah ditetapkan guna melindungi para pekerja, namun tidak jarang para pemberi kerja atau perusahaan memberikan upah di bawah upah minimum. Hal tersebut dapat dikarenakan kondisi ekonomi, atau memang kebijakan Pemberi Kerja yang tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kesejahteraan tenaga kerja yang telah melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja.

 

Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.”

– Kesepakatan;

– Obyek Tertentu; dan

Manakala perjanjian melanggar syarat kesepakatan dan kecakapan, maka perjanjian dapat dibatalkan. Adapun jika perjanjian melanggar ketentuan terkait Obyek Tertentu dan Sebab yang tidak dilarang, maka perjanjian dinyatakan batal demi hukum.

Dengan demikian, tidak dianjurkan bagi pemberi kerja yang tidak termasuk UMKM untuk menerapkan pemberian upah di bawah nili Upah Minimum. Hal tersebut juga untuk menjamin kesejahteraan pekerja, dimana semakin berkembang kesejahtraan pekerja, maka berkembang pula prestasi dan pekerjaan pekerja.