E-Buletin

Aplikasi ini berisi Artikel Hukum Teraktual dan Berita Kegiatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

DETAIL BERITA

100 Hari Kemkomdigi: Berantas Judol Hingga Susun Regulasi Digital Ramah Anak

31-01-2025

Kemkomdigi pun telah menurunkan 882.352 konten terkait judol dari berbagai platform digital.

Pemerintahan Prabowo-Gibran telah memasuki masa kinerja 100 hari. Salah satu kementerian yang mendapat atensi tinggi publik yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Maklum, terdapat berbagai problem yang menjadi tanggung jawab Kemkomdigi seperti judi online, keamanan digital hingga pembatasan konten internet bagi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan judi online (Judol)  jadi ancaman serius negara. Kemkomdigi secara tegas berantas judol agar melindungi masyarakat dari ancaman sosial dan ekonomi. Dalam 100 hari kepemimpinannya, Kemkomdigi pun telah menurunkan 882.352 konten terkait judo dari berbagai platform digital.

Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital. Dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP. Sementara sisanya, tersebar di platform media sosial lainnya. Langkah ini tentu makin mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menyasar masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Selain pemblokiran, jalur pelaporan bagi masyarakat juga dibuka. Kanal seperti https://aduankonten.id/ dan layanan WhatsApp Stop Judi Online di 0811-1001-5080 memungkinkan siapa saja berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Portal lainnya, seperti https://aduannomor.id/home dan https://cekrekening.id/, juga tersedia untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dan rekening bank terkait kejahatan digital.

Sehubungan dengan keamanan digital, Meutya menyampaikan pihaknya memberlakukan uji coba sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) yang tidak mematuhi kewajiban pemutusan akses terhadap konten ilegal mulai 1 Februari 2025. Untuk mendukung implementasi aturan ini, Kemkomdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinyatakan aman untuk beroperasi. 

Platform media sosial yang gagal mematuhi aturan moderasi konten akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan hingga denda yang semakin besar. Guna menjamin transparansi, Kementerian Keuangan turut mendukung melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sehingga denda akan langsung masuk ke kas negara melalui sistem kode billing. 

Dalam 100 hari terakhir, Kemkomdigi juga memblokir sebanyak 1.037.558 konten negatif. Melibatkan 745 Internet Service Provider (ISP) dalam program pemblokirannya, konten-konten tersebut beredar di 945.431 situs web dan 92.127 media sosial. 

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh di ruang digital yang bersih, aman, dan penuh manfaat,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Kementerian Komdigi saat ini tengah mengkaji aturan untuk memastikan lingkungan digital aman bagi anak-anak. Salah satu langkah konkritnya adalah merancang Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE). Regulasi yang akan melindungi hak-hak, keamanan, serta privasi anak saat mengakses platform digital, aplikasi, dan layanan online lainnya.

Pada era tsunami informasi, Kemkomdigi juga mengupayakan peningkatan literasi digital menjadi kebutuhan yang tak terelakkan. Literasi digital adalah tameng utama menghadapi aneka konten negatif dan menyesatkan. 

Selain itu, Kemkomdigi juga membangun infrastruktur 4G di 320 lokasi blank spot melalui sinyal bersama dari berbagai operator seluler. Adanya sinyal 4G, desa-desa yang sebelumnya terisolasi kini memiliki akses ke layanan kesehatan jarak jauh, pembelajaran berbasis teknologi, hingga peluang untuk mengembangkan ekonomi lokal melalui inovasi digital. 

“Kami tidak ingin ada yang tertinggal di era digital ini. Setiap sinyal yang terhubung adalah langkah menuju pemerataan kesempatan,” ujar Meutya Hafid.

Di Papua Kemkomdigi telah membangun infrastruktur telekomunikasi 4G, menghadirkan 10.631 Base Transceiver Station (BTS) yang terdiri dari 3.388 BTS oleh BAKTI (USO) dan 7.243 BTS milik operator seluler lainnya. Dari enam provinsi dan 42 kabupaten/kota, 7.305 desanya kini telah menikmati layanan 4G. Hal tersebut menjadi salah satu kunci penting kemajuan Indonesia yang ingin memastikan seluruh wilayah terbuka akses pendidikan, ekonomi, dan peluang baru bagi masyarakatnya.

Mochamad Januar Rizki