DETAIL BERITA
Digitalisasi Jadi Fokus Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026
Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, 80 persen digitalisasi berbagai sektor untuk memudahkan KPK monitoring.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merumuskan Aksi Pencegahan Korupsi periode 2025 – 2026 terkait dengan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Setidaknya terdapat 3 fokus utama. Yakni Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menuturkan perumusan aksi dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pencegahan Korupsi. Penandatanganan SKB dilakukan oleh Tim Nasional yang terdiri dari KPK dan beberapa kementerian. Yakni KPK, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Kemudian ada Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kementerian Pendayagunaan AParatur Negara - Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Selain Tim Nasional, KPK juga melibatkan 67 Kementerian Lembaga dan 34 Provinsi untuk menjalankan Aksi Pencegahan Korupsi.
“Di dalam Aksi Pencegahan Korupsi KPK juga melibatkan salah satunya, Provinsi yang berkembang atau daerah baru,” ujar Setyo Konferensi Pers Penandatangan SKB Stranas PK, di Jakarta, Rabu (12/2/2024).
Bagi Setyo yang mantan Kapolda Sulawesi Utara itu, aksi tersebut memerlukan keterlibatan semua kementerian sebagaimana implementasi UU No.7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Kemudian dijabarkan dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Beleid itu sebagai acuan dalam penanganan pencegahan korupsi. Aksi pencegahan korupsi rencananya bakal dievaluasi per 3 bulan. Nantinya, pada triwulan pertama akan dilakukan evaluasi di Kantor Kepala Staf Kepresidenan.
“Kemudian setiap 3 bulan datanya akan dilaporkan melalui jaga.id aplikasi yang ada di KPK dan setiap 6 bulan akan dilaporkan kepada Presiden,” kata Setyo.
Sebagai informasi, jaga.id merupakan aplikasi yang mendorong transparansi negara dalam pelayanan publik, serta pengelolaan aset negara. Aplikasi tersebut mendukung adanya digitalisasi untuk lini pelayanan publik di Indonesia yang sejalan dengan 15 Aksi Pencegahan Korupsi periode ini.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menambahkan, dari 15 aksi sebenarnya KPK bermaksud mendorong digitalisasi sistem pemerintahan. Setidaknya 80 persen aksi termasuk dalam digitalisasi sistem pengadaan perizinan dan memonitor barang terlarang dan terbatas (Lartas).
“80 persen isinya cerita sistem digital termasuk pengadaan perizinan dan impor lartas yang tanpa kita sadari sudah mencapai 67 persen. Jadi, sekarang sedang dicopotin barang-barang yang tergolong Lartas,” ucapnya.
Aksi digitalisasi lainnya, dilakukan pada sektor layanan publik salah satunya di bidang Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menurut Pahama bakal didorong dengan medical record elektronik yang telah tersebar di 1070 Rumah Sakit Peserta BPJS.
“6 Tab digital elektronik sudah tersebar jadi, keluar daftar tinggal tap fingerprint lalu muncul ID-Card. Hal ini dilakukan untuk mencegah printer billing kemarin yang ditemukan KPK,” ujarnya.
Optimalisasi belanja pemerintah
Dalam upaya mengoptimalisasi belanja pemerintah, KPK setidaknya telah merumuskan aturan bagi kementerian/lembaga melalui elektronik surat perjalanan dinas (E-SPD). Dengan begitu laporan keuangan dari 540 lebih pemerintah daerah dan 75 ribu desa berjalan secara elektronik. Tujuan aksi tersebut agar program yang dicanangkan dari pemerintah pusat dapat mencegah anggaran yang tidak terbagi secara merata di daerah dari pusat.
Pahala berharap dengan aksi tersebut memudahkan pengawasan dari anggaran dana yang dialokasikan, sehingga tepat sasaran. Sementara itu, optimalisasi penerimaan pajak negara difokuskan pada tracking Crude Palm Oil (CPO) secara elektronik. Produksi CPO bakal diawasi dan diperkirakan hasil pendapatannya yang kemudian akan dibandingkan dengan laporan Dirjen Pajak dengan laporan dari Para Pengusaha Kelapa Sawit dan Minyak Goreng yang menjadi produknya.
Monitoring pengadilan pajak secara digital juga dilakukan sehingga, para wajib pajak dapat melihat kasus wajib pajak lainnya. KPK menurut Pahala mengimbau, e-Audit yang kini sudah masuk rilis keenam dapat digunakan semaksimal mungkin. KPK ‘memaksa’ Kemendagri untuk aktif menggunakan aplikasi tersebut agar memudahkan monitoring pengadaan barang dan jasa.
“Jadi, e-Audit sudah ada silakan dijalankan, ini masih di-pilot dan direncanakan 2025 – 2026 ini melalui e-Audit bisa terdeteksi kapanpun,” papar Pahala.
Pengelolaan sampah dan tambang
Penambahan baru yang dicanangkan KPK melalui aksi ini adalah adanya Kerjasama BUMN dan BUMD terutama di bidang pengelolaan sampah dan tambang. Diketahui, tambang yang telah melakukan Kerjasama tersebar di daerah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Selatan.
Sedangkan terkait pengolahan sampah, Pahala memaparkan Pemda Daerah Khusus Jakarta baru saja melakukan commissioning pengolahan sampah terbesar di dunia yang berjumlah 2500 ton. Sampah tersebut diolah menjadi sampah kering yang hasilnya berjumlah 875 ton dan dibeli oleh BUMN Indonesia, yakni Perusahaan Semen Indonesia termasuk Semen 3 Roda.
“Dihitung dari biaya operasional (pengolahan sampah) ternyata ‘nutup’ dengan hasil penjualannya, dan itu sejalan dengan Stranas bagaimana sampah daerah bisa diolah se-Indonesia tapi Pemda tidak perlu mengeluarkan tipping fee,” papar Pahala.
Perlu diketahui, Stranas PK merupakan bagian dari implementasi Perpres 54/2018 yang berkontribusi langsung pada peningkatan penerimaan negara dan mencegah kebocoran penerimaan negara.