DETAIL BERITA
Dirjen HAM dukung pelindungan data pribadi lewat indeks HAM
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mendukung upaya peningkatan pelindungan data pribadi, salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM, termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.
Rencananya, lanjut dia, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal tahun 2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi, yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya.
Oleh karena itu, Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air, salah satunya adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Terlebih kini perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap pelindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, menurut dia, telah menjadi keresahan masyarakat.
"Temuan tersebut menunjukkan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait dengan pelindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan pada kehidupan di tengah masyarakat," kata Dhahana. <p class="text-muted mt-2 small" border-box;="" margin-bottom:="" 1.5em;="" font-family:="" montserrat,="" sans-serif;="" font-size:="" 12.8px;="" color:="" rgb(51,="" 51,="" 51);="" line-height:="" 28px;="" background-color:="" rgb(255,="" 255,="" 255);="" margin-top:="" 0.5rem="" !important;"="">Pewarta: Putu Indah Savitri