DETAIL BERITA
Efisiensi Anggaran Berdampak Pada Akses Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
BPHN berusaha untuk melakukan penyesuaian anggaran.
Kebijakan efisiensi kabinet merah putih prabowo tidak hanya mengurangi belanja kementerian dan lembaga, namun juga memangkas akses bantuan hukum masyarakat miskin. Berdasarkan Pasal 16 UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum didapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun sumber pendanaan lain yang sah, seperti hibah atau sumbangan untuk kemudian dikelola Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala bidang advokasi hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Masan Nurpian, menjelaskan program efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah berdampak langsung pada alokasi dana program bantuan hukum yang diberikan oleh BPHN.
“Ini berdampak langsung pada akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sebab pemberian akreditasi juga memperhatikan serapan anggaran oleh OBH tersebut,” kata Masan kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.
Masan menambahkan, saat ini pihaknya berusaha untuk melakukan penyesuaian anggaran. Satu OBH yang biasanya mendapatkan alokasi dana dari BPHN sebesar Rp75 juta, dengan adanya efisiensi maka satu OBH maksimal akan memperoleh Rp12 juta.
Selain itu, BPHN akan berfokus pada layanan bantuan hukum non litigasi. BPHN mencoba tetap komit agar target pemberian bantuan hukum tidak mengalami penurunan dengan membuat pusat bantuan hukum (pusbankum) desa agar jangkauan penerima layanan bantuan hukum lebih luas dibandingkan konsultasi personal.
Mengenai minimnya anggaran ini juga diungkapkan Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI, Gina Sabrina. Menurutnya, minimnya anggaran yang diberikan pemerintah berpengaruh terhadap penyerapan anggaran yang berakibat pada penyelenggaraan bantuan hukum seperti pada bantuan hukum non litigasi.
“Minimnya anggaran yang berbanding terbalik dengan besarnya kebutuhan operasional, seperti pendampingan saksi/korban serta penyuluhan hukum di lembaga pemasyarakatan,” kata Gina.
Beberapa waktu lalu, Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, diberlakukan efisiensi anggaran untuk seluruh sistem tata kelola negara, termasuk program bantuan hukum BPHN.
Melalui Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penghematan anggaran yang meliputi pengurangan belanja operasional dan non operasional sebesar Rp306,7 triliun terhadap belanja kementerian dan lembaga, serta transfer ke daerah.
Pada tahun 2025 kementerian hukum memiliki total pagu anggaran Rp5 triliun, namun kementerian hukum mendapatkan pemotongan anggaran sebesar Rp2,283 triliun atau 45,07 persen dari total pagu.
Dengan jumlah penghematan tersebut, anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian Hukum sebesar Rp2,783 triliun. Sedangkan untuk BPHN anggaran bantuan hukum yang seyogyanya berjumlah Rp59.056.130.000, namun karena kebijakan efisiensi anggaran besarannya menjadi Rp15.333.300.000.
Aji Prasetyo/Siska Trisia