DETAIL BERITA
Identitas Hukum Masyarakat jadi Kunci Pemerintah Mencapai Target SDGs
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan registrasi seluruh warga negara. Komitmen ini didorong oleh salah satu target SDGs dan potensi kemudahan dalam melaksanakan pembangunan.
Indonesia adalah negara yang luas dengan berbagai identitas warga negara di setiap jengkalnya. Identitas yang dimiliki warga negara memiliki fungsi fundamental yang menentukan askes mereka terhadap hak dan infrastruktur tertentu. Sayangnya, belum semua masyarakat Indonesia identitasnya telah tercatat secara hukum.
Identitas yang bukti pencatatan sipilnya dikeluarkan melalui akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau dokumen lainnya disebut sebagai identitas hukum. Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Aria Suyudi, menyatakan bahwa komitmen Indonesia untuk menyediakan identitas hukum kepada seluruh masyarakat pada tahun 2030 sangatlah penting.
“Dalam praktik yang sebenar-benarnya, identitas hukum adalah jalan bagi seorang individu untuk mencapai sebuah hubungan dengan negara dan hukum itu sendiri,” ujarnya pada acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dengan tema "Legal Identity in the Sustainable Development Goals", Rabu (8/7).
Konsep identitas hukum bukan merupakan sesuatu yang abstrak. Hal ini mengingat Indonesia masih berupaya untuk menutup ketimpangan registrasi, terutama bagi Masyarakat Adat yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dan anak-anak yang lahir di luar sistem kesehatan formal.
Dalam konteks global, World Bank mencatat sebanyak 350 juta hingga 1 miliar orang di seluruh dunia tidak memiliki bukti identitas hukum. Associate Professor in Macquarie University, Australia, Christoph Sperfeldt, menjelaskan bahwa ini berarti orang-orang tersebut tidak dapat membuktikan identitas mereka secara hukum kepada negara.
Pencatatan identitas secara hukum merupakan aspek penting dalam hidup bernegara karena mempengaruhi akses seseorang terhadap edukasi, pelayanan kesehatan, pelayanan bank, serta hak-hak sosial dan politik lainnya.
“Identitas hukum dan kemampuan untuk membuktikan diri kita di hadapan negara bukan semata isu hukum, melainkan juga isu pembangunan,” ucapnya.
Apabila seseorang tidak memiliki identitas hukum, maka mereka tidak dapat mengakses pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan, dan pelindungan lainnya. “Inilah mengapa identitas hukum dianggap sebagai key enabler untuk berbagai unsur tujuan pembangunan,” ujarnya.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) sendiri telah mencantumkan identitas hukum ke dalam salah satu poinnya, yaitu Goal Number 16: “peace, justice and strong institutions”. Salah satu targetnya tertulis di nomor 16.9, yaitu pada tahun 2030, negara mampu memberikan identitas yang sah bagi semua orang, termasuk pencatatan kelahiran.
Setiap target SDG memiliki indikator yang dijadikan alat untuk mengukur apakah negara sudah memenuhi target tersebut. Menariknya, target 16.9 hanya memiliki satu indikator yaitu proporsi/persentase anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil.
Pencatatan kelahiran menjadi titik awal yang penting di dalam hidup seseorang karena akta kelahiran menjadi basis bagi seluruh identitas hukum yang akan diperoleh seseorang nantinya. Contohnya, ketika seseorang hendak membuat KTP, pihak yang berwenang akan meminta dokumen akta kelahirannya.
"Indonesia, bersama dengan negara ASEAN lain, telah berkomitmen untuk mencapai 100% pencatatan kelahiran,” kata Christoph.
Komitmen Indonesia bukan tanpa halangan. Orang-orang yang kini belum tercatat sulit untuk diidentifikasi karena keadaan mereka yang termarjinalisasi dan rentan. Namun, tempat kelahiran yang tercantum di akta kelahiran dianggap jauh lebih aman untuk dijadikan indikator penilaian status kewarganegaraan seseorang dibandingkan KTP atau kartu identitas nasional karena lebih mudah untuk dipersengketakan.
Apabila pemerintah berhasil mencatat seluruh warga negaranya, data yang didapatkan akan mempermudah pemerintah untuk melakukan perencanaan pembangunan. Namun, di sisi lain, banyak masyarakat yang sanksi terhadap pengumpulan data yang dilakukan pemerintah. Ketidakpercayaan publik muncul karena kecurigaan bahwa pemerintah akan memanfaatkan datanya untuk kepentingan politik yang tidak sejalan dengan masyarakat.
Selain pemerintah, perusahaan-perusahaan juga diuntungkan dengan adanya data masyarakat. Pengumpulan data mempermudah korporasi untuk melakukan riset pasar dan pemetaan preferensi masyarakat.
“Terhadap identitas hukum, sebagian pihak memiliki pendekatan yang berorientasi pada hak-hak masyarakat dan sebagian lainnya memiliki pendekatan yang bersifat fungsional atau teknokratis,” ujarnya.
CR 36