DETAIL BERITA
Ini Jerat Pidana Pemalsu dan Pengedar Uang Palsu!
Pelanggar bisa dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar, khususnya bagi pelaku pengedaran uang palsu.
Ramai di media massa seorang artis ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat mengedarkan uang palsu senilai Rp223,5 juta di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 April sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti lembaran uang palsu tersebut.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka berhasil melakukan pembayaran menggunakan uang palsu di sebuah supermarket di dalam mal tersebut. Namun pada hari yang sama, tersangka kembali mencoba bertransaksi di supermarket yang sama dan di kasir yang berbeda.
Kali ini, kasir memeriksa uang tersebut menggunakan mesin pendeteksi sinar ultraviolet (UV) dan mendapati bahwa uang itu palsu. Transaksi pun dibatalkan. Tak menyerah, tersangka kemudian mencoba lagi di toko lain di dalam pusat perbelanjaan itu.
Namun, kasir toko tersebut kembali mencurigai dan memeriksa uang yang diberikan. Hasilnya, uang tersebut juga dipastikan palsu. Petugas keamanan mal yang mengetahui hal tersebut langsung mengamankan pelaku. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali.
Kasus uang palsu dalam jumlah besar sebelumnya baru terjadi di Makassar pada akhir 2024. Parahnya, ksus tersebut melibatkan oknum dosen dan melakukan kejahatannya di lingkungan kampus.
Lantas, seperti apa jerat hukum yang dapat dikenakan kepada tersangka? Undang-undang telah mengatur secara tegas soal sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang.
Menurut UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah mengalami perubahan, uang didefinisikan sebagai alat pembayaran yang sah. Uang rupiah yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di dalam negeri. Dalam undang-undang tersebut, istilah "rupiah palsu" merujuk pada benda yang menyerupai rupiah secara bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desain, dan dibuat atau diedarkan secara melawan hukum.
Pasal 26 UU Mata Uang menyebutkan sejumlah larangan yang bisa menjerat pelaku pemalsuan rupiah, antara lain:
- Setiap orang dilarang memalsu Rupiah.
- Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
- Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
- Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu.
- Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar, khususnya bagi pelaku pengedaran uang palsu. Sementara itu, tindakan memalsukan rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
- Kewenangan untuk menentukan keaslian rupiah berada di tangan Bank Indonesia. Lembaga tersebut juga memiliki peran memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian uang dan menerima klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya.
- Selain dalam UU Mata Uang, tindak pidana pemalsuan uang juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada 2026.
- Dalam KUHP lama, Pasal 244 dan 245 mengatur bahwa Orang yang meniru atau memalsu mata uang dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli dapat dipidana penjara hingga 15 tahun (Pasal 244).
- Begitu juga dengan orang yang menyimpan, memasukkan ke wilayah Indonesia, atau mengedarkan mata uang palsu yang diketahuinya tidak asli, dapat dijerat dengan ancaman hukuman serupa (Pasal 245).
- Sementara itu, dalam KUHP Nasional atau UU 1/2023 Pasal 374 dan 375 Ayat 2 menyatakan, Setiap orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu sebesar Rp5 miliar (Pasal 374).
- Sedangkan, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII, yaitu sebesar Rp50 miliar (Pasal 375 Ayat 2).
Mochamad Januar Rizki