DETAIL BERITA
Mulai Tiket Pesawat Hingga Penginapan, KPK Peringatkan ASN dan Pejabat Lapor Gratifikasi Selama Lebaran
KPK telah menerima sebanyak 561 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan Idul Fitri 1446 H hingga 10 April 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima sebanyak 561 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan Idul Fitri 1446 H hingga 10 April 2025. Laporan tersebut berasal dari 453 pelapor yang mewakili 106 instansi.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan dari total laporan tersebut, sebanyak 520 di antaranya merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 sisanya adalah laporan penolakan gratifikasi. “Total objek gratifikasi yang dilaporkan berjumlah 605 dengan estimasi nilai mencapai Rp341 juta,” jelas Budi dalam keterangan resminya.
Ia merinci dari 605 objek tersebut, terdapat 182 berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, maupun fasilitas lainnya dengan nilai sekitar Rp112 juta. Selain itu, ada 16 cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta, serta sembilan laporan berupa voucher, uang tunai, atau alat tukar lain dengan total Rp9,9 juta.
“KPK juga menerima satu laporan gratifikasi lain dengan nilai Rp100 ribu. Jadi, total seluruh nilai objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp341 juta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa laporan-laporan ini masih akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK untuk menentukan status gratifikasinya.
“Analisis ini bertujuan untuk memastikan apakah gratifikasi tersebut wajib dilaporkan dan diusulkan menjadi milik negara, atau termasuk kategori yang tidak wajib dilaporkan dan dapat dimiliki oleh penerima,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPK masih membuka kesempatan pelaporan, mengingat tenggat waktu pelaporan gratifikasi adalah 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
“KPK tetap mengimbau para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun jika sudah terlanjur diterima, maka wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah mengimbau ASN atau penyelenggara lainnya dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Menerima atau memberi hadiah yang berhubungan dengan jabatan aparatur negara merupakan bagian dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
Larangan ini termasuk pengendalian dan pencegahan korupsi menjelang hari raya keagamaan, terutama Idul Fitri yang dirayakan beberapa pekan lagi. Penekanan tersebut diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Ketua KPK No. 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Rini, Rabu (19/03) dalam keterangan resminya.
Permintaan dana atau hadiah berupa Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, adalah hal yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pasal 12B dan 12C Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bila aparatur negara menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja. Dalam edaran yang diterbitkan KPK itu, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.
Laporan kepada UPG itu harus disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian UPG melaporkan rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK.
Selain terkait larangan penerimaan dan pemberian gratifikasi, edaran itu juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. “Misalnya, ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Masyarakat yang melihat hal tersebut bisa melaporkannya,” tegas Rini.
Perayaan hari raya keagamaan ini adalah tradisi untuk meningkatkan silaturahmi dan religiusitas. Namun perayaan tersebut harus dilakukan secara wajar, memperhatikan norma sosial dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Edaran ini merupakan bentuk komitmen mencegah korupsi dalam momen yang rawan gratifikasi, termasuk dalam sektor birokrasi pemerintah. “Tujuan luasnya adalah mendukung Upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari raya besar lainnya,” tulis surat yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto itu.
Mochamad Januar Rizki