DETAIL BERITA
Perlindungan PHK Sepihak dalam Undang-Undang
Undang-undang melarang adanya PHK sepihak. Jika PHK tidak dapat terhindarkan, undang-undang mengharuskan pengusaha memberikan pesangon.
Negara menjamin adanya perlindungan terhadap tenaga kerja dan hak-haknya. Kemudian, lahirnya hubungan kerja terjadi karena adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Mengingat dua hal penting ini, PHK sepihak tidak boleh dilakukan.
Singkatnya, PHK sepihak adalah pemutusan hubungan kerja secara paksa, tanpa adanya kesepakatan dengan pekerja. Umumnya, PHK sepihak ini selalu berdampak buruk bagi kelangsungan kehidupan pekerja dan berimbas kepada kehidupan pekerja dan keluarga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 (atau yang lebih dikenal dengan UU Ketenagakerjaan), sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila:
1. Pekerja meninggal dunia
2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu
4. Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Larangan PHK Sepihak dalam Undang-Undang
Aturan dalam melakukan PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja. Perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu.
Jika perundingan yang dilakukan belum juga menghasilkan kesepakatan, perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
Perusahaan atau pengusaha yang melakukan PHK sepihak tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 43 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan-alasan yang dilarang undang-undang dinyatakan batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
Kemudian, jaminan yang diberikan undang-undang terkait adanya PHK sepihak adalah diberikannya uang pesangon dan/atau uang masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya. Besaran uang pesangon, uang masa kerja, dan uang penggantian hak diatur secara lengkap dalam UU Cipta Kerja.
Uang Pesangon PHK Sepihak dalam UU Cipta Kerja
1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Uang Masa Penghargaan PHK Sepihak dalam UU Cipta Kerja
1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan
8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Uang Penggantian Hak PHK Sepihak dalam UU Cipta Kerja
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Willa Wahyuni