DETAIL BERITA
Persoalan suap dinilai jadi titik tolak dalam pemberantasan korupsi
Hal itu disampaikannya untuk menyoroti Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Sebenarnya korupsi itu bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi yang pokok adalah suap-menyuap, penyalahgunaan kewenangan, dan sebagainya ini diatur dalam UU kita," ujar Maqdir.
Sementara Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang juga ahli keuangan negara Dadang Suwanda menilai dalam sebuah perkara tidak semua harus dimasukkan ke dalam ranah pidana dan dianggap merugikan negara.
Ia menilai dalam hal administrasi terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, salah satunya sistem pengendalian manajemen, yakni perlu adanya pemisahan pihak yang menentukan kerugian negara dalam sebuah kasus.
Sedangkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) John Pieris menilai hukum bisa berlaku efektif jika memenuhi kejelasan dan norma hukum.
Ia pun mengharapkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah