E-Buletin

Aplikasi ini berisi Artikel Hukum Teraktual dan Berita Kegiatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

DETAIL BERITA

Tiga Pemkab Ini Pastikan Tidak Naikkan Tarif PBB-P2 Tahun 2025

25-08-2025

Ketiganya adalah Kabupaten Malang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Banyuwangi.

Tiga pemerintah kabupaten, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Banyuwangi, menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus merespons arahan pemerintah pusat mengenai harmonisasi pajak daerah dan retribusi daerah.

  1. Pemkab Malang Ikuti Perda yang Berlaku

Bupati Malang, M. Sanusi, menyampaikan hingga saat ini tarif PBB-P2 di Kabupaten Malang masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya aturan tersebut, ia menegaskan, tidak ada rencana kenaikan tarif PBB-P2 pada 2025.

“PBB sudah ada aturannya, jadi tidak ada kenaikan. Bupati tidak boleh serta merta menaikkan,” ujarnya, seperti dilansir Antara.

Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan melalui perda tidak bisa begitu saja diubah oleh kepala daerah. Namun demikian, Sanusi menjelaskan bahwa besaran pajak yang harus dibayar masyarakat dapat berubah apabila terjadi peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Ia mencontohkan, sebidang tanah kosong yang sebelumnya belum dimanfaatkan akan memiliki NJOP lebih rendah. Namun, jika tanah tersebut kemudian dibangun rumah atau bangunan lain, maka NJOP otomatis naik. Karena dasar pengenaan PBB-P2 adalah persentase dari NJOP, maka jumlah pajak yang harus dibayar juga akan meningkat.

Dalam Pasal 7 ayat (1) Perda Nomor 7 Tahun 2023 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa dasar pengenaan tersebut ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP di Kabupaten Malang ditetapkan sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.

Sanusi menegaskan, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak termasuk PBB-P2 sebenarnya kembali lagi kepada masyarakat. Dari hasil pembayaran pajak yang mencapai Rp120–140 miliar setiap tahun, Pemkab Malang mengalokasikan dana pembangunan hingga Rp330 miliar ke 33 kecamatan.

"Kalau masing-masing Rp10 miliar kali 33 kecamatan, berarti nilai anggaran yang kami kucurkan mencapai Rp 330 miliar per tahun. Anggaran yang kami kembalikan kepada masyarakat lebih dari perolehan PAD dari PBB," tandasnya.

  1. Pemkab Tangerang Beri Diskon Pajak

Kebijakan serupa juga diterapkan Pemkab Tangerang, Provinsi Banten. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi, memastikan bahwa tahun 2025 tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. Bahkan, Pemkab Tangerang memberikan diskon atau keringanan pembebasan pajak dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Tidak ada kenaikan, jadi sebetulnya di Januari 2025 itu harusnya ada penyesuaian tarif PBB. Tetapi pemerintah daerah tidak menaikkan semua pajak,” ujarnya.

Menurut Selamet, keputusan untuk tidak menaikkan pajak merupakan hasil kesepakatan pimpinan daerah. Ia menegaskan tarif pajak di Kabupaten Tangerang masih sama dengan tiga tahun terakhir.

Adapun pengelolaan pajak daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, dan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Namun, kewenangan penyesuaian tarif tetap berada di tangan pemerintah daerah.

"Jadi kewenangan Pemda sudah jelas untuk mengelola PBJT (pajak barang dan jasa tertentu), pajak opsen, PKB (pajak kendaraan bermotor), PBKB, termasuk PBB (pajak bumi dan bangunan) dan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan),” tambahnya.

  1. Pemkab Banyuwangi Konsisten Pertahankan Multitarif

Di Jawa Timur, Pemkab Banyuwangi juga menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan tarif PBB-P2. Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan rapat paripurna ke DPRD sebagai langkah penegasan bahwa tarif PBB-P2 tetap menggunakan sistem multitarif sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Sejak awal Pemkab Banyuwangi tidak pernah berniat menaikkan PBB-P2, alhamdulillah kami sudah menyampaikan ke Kemendagri bersama Pansus DPRD,” kata Guntur.

Menurutnya, pada 25 Juli 2025, Kemendagri sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 900.1.13.1/3142 yang meminta agar Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 diubah dari multitarif menjadi single tarif. Namun, Pemkab Banyuwangi memilih tetap mempertahankan sistem multitarif karena dianggap lebih adil dan tidak membebani masyarakat.

Komitmen ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4528SJ pada 14 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa penetapan tarif PBB-P2 merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Dengan adanya SE yang baru ini, Pemkab Banyuwangi bersama DPRD menyampaikan komitmen untuk tetap menerapkan sistem multitarif di Perda PDRD, alhamdulillah disetujui oleh Kemendagri,” ujarnya.

Guntur memastikan bahwa kebijakan ini juga tercermin dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2025. Dalam SPPT tersebut, tidak ada kenaikan PBB-P2 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Adapun sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam edaran tersebut, Mendagri meminta agar kepala daerah memperhatikan kondisi masyarakat dalam menetapkan kebijakan pajak daerah dan retribusi, terutama agar tidak membebani kelompok berpenghasilan rendah. Bahkan, kepala daerah diminta menunda atau mencabut peraturan terkait kenaikan tarif PBB-P2 apabila kebijakan tersebut memberatkan masyarakat.

Hanifah Dwi Jayanti