E-Buletin

Aplikasi ini berisi Artikel Hukum Teraktual dan Berita Kegiatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

DETAIL KEGIATAN

JALAN DESAKU WANGI

09-12-2022

JALAN DESAKU WANGI

JASA PELAYANAN HUKUM BAGI KELOMPOK DISABILITAS BANYUWANGI

 

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Banyuwangi mengoptimalkan pelayanan yang sebelumnya hanya mencakup penyandang disabilitas, kini diperluas dengan menghadirkan layanan bagi kelompok rentan. Pengembangan Inovasi Jalan Desaku Wangi (Jasa Pelayanan Hukum bagi Kelompok Disabilitas Banyuwangi) ini disambut baik oleh masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari kaum disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam.

Optimalisasi terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan ini dilakukan dari berbagai lini, mulai dari segi standar operasional pelayanan hingga sarana dan prasarana penunjang kualitas pelayanan.

JDIH Kabupaten Banyuwangi selain mendapatkan apresiasi sebagai Pengelola JDIH Terbaik juga mendapatkan Penghargaan Khusus sebagai satunya-satunya JDIH dengan pelayanan bagi Kelompok disabilitas dengan pojok-pojok JDIH yang dilengkapi dengan sarana prasarana bagi kelompok Disabilitas yang memerlukan informasi hukum, produk hukum braille, video-video sosialisasi dengan bahasa isyarat dan lain sebagainya. Semua jasa layanan tersebut diberikan dengan memanfaatkan IT sehingga semakin memberikan kemudahan bagi kelompok rentang dalam mendapatkan informasi hukum.

“Kedepannya juga akan dibentuk kegiatan khusus yang melayani masyarakat kelompok rentan pengguna layanan prioritas yang memerlukan informasi hukum dan pendampingan layanan,” kata Akhmad Saeho, SE Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang prima dan berkualitas kepada masyarakat khususnya demi kenyamanan dan kemudahan serta pemenuhan hak-hak hukum masyarakat kelompok rentan yang menurut amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan golongan masyarakat yang wajib mendapatkan perlakuan khusus bebas biaya.