DETAIL KEGIATAN
Rapat Koordinasi Proses Penerjemahan Produk Hukum Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Oleh Ditjen PP Kementerian Hukum Republik Indonesia
Rapat Koordinasi Proses Penerjemahan Produk Hukum Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Oleh Ditjen PP Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan dilaksanakan secara online melalui zoom meeting pada tanggal 8 Juli 2025.
Tujuan menerjemahkan Peraturan Daerah (Perda) ke dalam bahasa Inggris adalah untuk meningkatkan akses informasi hukum daerah bagi masyarakat internasional, termasuk investor asing, organisasi internasional, dan warga negara asing, sehingga mereka dapat memahami secara jelas ketentuan dan kebijakan yang berlaku di daerah. Langkah ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama global, mendukung iklim investasi, serta memperkuat diplomasi hukum dan promosi potensi daerah di kancah internasional. Selain itu, penerjemahan Perda ke dalam bahasa Inggris mendorong peningkatan kualitas regulasi agar lebih sistematis, konsisten, dan sesuai dengan standar global.