E-Buletin

Aplikasi ini berisi Artikel Hukum Teraktual dan Berita Kegiatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

DETAIL ARTIKEL

Menaker Ingatkan Sanksi bagi Pelanggar Ketentuan THR

29-04-2021

Sanksi yang diberikan berupa administratif mulai dari nota pemeriksaan. Denda 5 persen dari total THR bagi pengusaha yang telat membayar THR. Posko THR diminta aktif menyambangi setiap perusahaan untuk memastikan perusahaan sudah menyiapkan anggaran THR.

Oleh : Ady Thea DA

Pemerintah terus mendorong kalangan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan secara penuh dan tepat waktu. Salah satu upaya yang dilakukan Menteri Ketenagakerjaan yakni menerbitkan Surat Edaran (SE) No.M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE Menaker itu intinya mendorong Gubernur, Bupati/Walikota untuk memastikan pembayaran THR oleh pengusaha kepada buruh dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Bagi perusahaan yang tidak mampu karena terdampak Covid-19 harus membuktikannya lewat laporan keuangan perusahaan secara transparan, kemudian menjalin dialog dengan buruh mengenai kesepakatan pembayaran THR maksimal dibayar H-1 sebelum lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan SE ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian, mengingat pemerintah telah banyak memberikan insentif dan stimulus kepada dunia usaha. Sebelum diterbitkan pemerintah telah membahasnya bersama lembaga kerja sama tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Ida mengatakan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, paling lambat H-7 harus menyampaikan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan kepada dinas ketenagakerjaan setempat. Kemudian dilakukan dialog antara pengusaha dan buruh untuk menyepakati pembayaran THR yang pembayarannya maksimal harus dilakukan H-1 sebelum lebaran.

“Kami beri kelonggaran sampai H-1, besaran THR harus sesuai ketentuan,” kata Ida Fauziyah dalam diskusi secara daring bertema “THR Dorong Konsumsi,” Senin (26/4/2021) kemarin.

Dia menerangkan SE tahun 2021 ini berbeda dengan SE tahun 2020 dimana pengusaha yang terdampak Covid-19 bisa membayar THR dengan cara dicicil sampai akhir tahun 2020. Tentunya perusahaan yang terdampak Covid-19 itu harus menunjukkan laporan keuangan internal secara transparan, dan melakukan dialog bipartit dengan buruh mengenai pembayaran THR.

Dalam pengawasan pembayaran THR tahun ini pemerintah melibatkan kalangan serikat buruh dan organisasi pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional. Pemerintah juga telah membentuk Posko THR di 34 provinsi untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi dan melaporkan persoalan terkait pembayaran THR.

Ida mencatat sampai 4 Juni 2020 terdapat 410 pengaduan pembayaran THR yang dinilai perlu ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, 307 perusahaan telah diperiksa dan dilakukan pembinaan, sehingga THR dibayar pengusaha. Sebanyak 103 perusahaan masih diproses pengawas ketenagakerjaan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan, dan terkait juga dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI). Dari 307 perusahaan yang diperiksa itu ada 5 perusahaan yang dijatuhi sanksi.

“5 perusahaan itu berlokasi di Jawa Tengah, Riau, dan DKI Jakarta. Sanksi yang dapat diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan THR yakni administratif dan denda,” bebernya.  

Lebih lanjut, Ida menerangkan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur sanksi administratif untuk pengusaha yang tidak membayar THR dan telat membayar THR. Sanksi administratif diberikan secara bertahap mulai dari teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha.

Teguran tertulis berupa peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan pengusaha. Pembatasan kegiatan usaha berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu. Sedangkan, pembekuan kegiatan usaha berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

“Pengawas akan melakukan tindakan berupa nota pemeriksaan sampai rekomendasi kepada Gubernur, Bupati/walikota untuk pengenaan sanksi administratif. Ada denda 5 persen dari total nilai THR jika pengusaha terlambat membayar THR kepada buruh,” ujar Menaker mengingatkan.

Tidak keberatan, tapi harus realistis

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pengusaha, Adi Mahfudz Wuhadji, mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pembayaran THR 2021 ini. Kebijakan ini sudah dikomunikasikan bersama lembaga kerja sama tripartit nasional. Kebijakan ini tepat, dimana tidak ada alasan bagi pengusaha yang mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan. Bagi pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid-19 ada solusi untuk dilakukan dialog secara bipartit antara buruh dan pengusaha.

“Kami sebagai pelaku usaha tidak keberatan, tapi memang harus realistis menyikapi pembayaran THR ini karena ada juga sektor yang mampu dan tidak mampu,” kata Adi

 

Pengamat Ekonomi Indef, Aviliani, mencatat perekonomian tahun ini relatif membaik dibanding 2020, tapi belum sepenuhnya normal. Target pertumbuhan ekonomi 5 persen diperkirakan hanya mampu tercapai 4 persen, bahkan triwulan pertama tahun 2021 pertumbuhan masih negatif.

“Ini artinya kondisinya belum normal, belum banyak perusahaan yang bisa menerima keuntungan seperti biasanya. Tapi jangan sampai ada pengusaha yang mampu, tapi mengaku tidak mampu membayar THR,” ujarnya.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mengatakan pembentukan Posko THR adalah rutinitas tahunan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan. Selama ini Posko THR sifatnya pasif, hanya menunggu laporan. Akibatnya masalah pembayaran THR terus terjadi setiap tahun dan keberadaan Posko THR seolah tidak berdampak terhadap penyelesaian kasus yang dialami buruh.

Timboel mengusulkan Posko THR bersifat aktif dengan cara menyambangi setiap perusahaan untuk memastikan perusahaan sudah menyiapkan anggaran THR jauh sebelum hari raya keagamaan, sehingga H-7 THR sudah bisa dibayar. “Bagi perusahaan yang tidak mampu, pengawas perlu mendorong perusahaan bernegosiasi dengan buruh atau serikat buruh, dan mengawal pembayaran sesuai kesepakatan,” katanya ketika dihubungi, Rabu (28/4/2021).

Menurut Timboel, seluruh pengawas ketenagakerjaan perlu diperintahkan untuk datang ke perusahaan memastikan tersedianya anggaran THR bagi buruh. Petugas pengawas juga berkomunikasi dengan buruh dan serikat buruh serta meminta mereka memberi laporan kepada pengawas jika perusahaan tidak membayar THR.