E-Buletin

Aplikasi ini berisi Artikel Hukum Teraktual dan Berita Kegiatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

DETAIL ARTIKEL

PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH RESPONSIF-ASPIRATIF DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

12-09-2017

(Sebuah Kontemplasi Terhadap Upaya Mewujudkan Peraturan Daerah Yang Implementatif)

Oleh: Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H.

 

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya otonomi daerah (terlebih otonomi khusus atau istimewa), daerah memiliki hak untuk menetapkan Perda sebagai instrumen yuridis bahkan instrumen politik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2014, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan tidak kurang dari 270 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur daerahnya melalui instrument hukum dalam bentuk Perda. Untuk itu, dibutuhkan Perda yang bersifat responsif-aspiratif sebagai upaya untuk mewujudkan Perda yang implementatif yaitu dengan 3 (tiga) cara yakni:

  1. Mengedepankan prinsip keterbukaan dan prinsip partisipasi dari masyarakat (aspek partisipatif).
  2. Menggali nilai-nilai luhur yang hidup dan ditaati oleh masyarakat setempat (aspek moralitas).
  3. Harus didasarkan suatu penilaian akademis yang memadai yang bersumber dari suatu penelitian ilmiah (aspek akademik).

Pembetukan Perda juga harus memperhatikan 4 aspek pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu aspek  ideal, aspek  kontekstual, aspek historis dan  aspek teleologis. Selain itu, pembentuk Perda harus memiliki sifat karakter prediktif-futuristik. Sehingga Perda yang akan dibentuk nantinya merupakan Perda responsif dan berada dalam bingkai hukum nasional.