E-Buletin

Aplikasi ini berisi Artikel Hukum Teraktual dan Berita Kegiatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

DETAIL ARTIKEL

SISTEM PENYELENGGARAAN NEGARA BERDASARKAN UUD NRI TAHUN 1945

20-03-2018

 

 

Oleh : Prof. Dr. Bintan R.Saragih, SH

 

Konstitusi kita telah mengalami perubahan (amandemen), dimana lembagalembaga negara lebih dulu diuraikan, baru kemudian sistem pemerintahan, dan bahasan materi dalam makalah ini sering menyangkut konstitusi sebelum perubahan dan sesudah perubahan, maka konstitusi sebelum perubahan kami sebut sebagai UUD 1945, sedangkan konstitusi sesudah perubahan kami sebut sebagai UUD NRI 1945, dan perlu dikemukakan juga bahwa tidak ada perubahan dalam pembukaan konstitusi sebelum dan sesudah perubahan.

 

I. Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD

Pokok-pokok pikiran itu dimuat dalam Penjelasan UUD 1945 dan meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

 

II. Dasar-Dasar Penyelenggaraan Negara

Dasar-dasar penyelenggaraan negara diatur dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar dalam wujud pasal-pasalnya. Sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 ataupun UUD NRI 1945, pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar merupakan penjabaran dari pembukaannya. Dasar-dasar penyelenggaraan negara dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 dilakukan dengan menentukan bentuk negara dan kedaulatan.

 

III. Lembaga-Lembaga Negara dan Hubungan Antar Lembaga Negara (Prinsip Check and Balances)

UUD 1945 membentuk 7 (tujuh) lembaga negara yaitu: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden/Wakil Presiden dan Kabinet, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sedangkan dalam UUD NRI 1945, lembaga-lembaga negara itu bertambah, tetapi ada yang dihapus yaitu DPA.

Lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD NRI 1945 adalah Presiden, Wakil Presiden dan Kementerian Negara yang dikenal sebagai lembaga eksekutif, MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), MA, Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), BPK, Dewan Pertimbangan Presiden, Bank Sentral, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

 

IV. Hubungan Antar Lembaga Negara (Prinsip Check and Balances)

Lembaga-lembaga negara tersebut di atas dibentuk untuk menyelenggarakan negara sesuai ketentuan UUD NRI 1945, agar tujuan negara yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD dapat terwujud. Dengan demikian, agar pencapaian tujuan negara itu dapat diselenggarakan dengan baik, maka lembaga-lembaga negara yang dibentuk itupun diatur fungsi dan hubungannya masing-masing sehingga tercipta keseimbangan (checks and balances) di antara lembaga-lembaga tersebut, terutama lembaga-lembaga negara utama seperti MPR, DPR, MA, MK, dan Presiden. Karena itu, hubungan yang dikemukakan dalam makalah ini adalah hubungan antara kelima lembaga tersebut.

 

V. Sistem Pemerintahan

Bila dikaji ketentuan UUD NRI 1945, maka dapat disebutkan bahwa sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD NRI 1945 adalah Sistem Pemerintahan Presidensiil. Disebutkan demikian, karena Presiden dan anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

 

VI. Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah hak dari suatu daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 UUD NRI 1945, otonomi daerah itu diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.