DETAIL ARTIKEL
Tantangan Hukum Administrasi Di Era AI
PENDAHULUAN
Dalam perspektif hukum administrasi, pelayanan publik (public service) dan keadilan administratif (administrative justice) merupakan dua pilar utama dalam penyelenggaraan negara yang memastikan masyarakat mendapatkan hak-haknya secara adil. Hukum administrasi mengalami disrupsi di tengah kemajuan eksponensial kecerdasan buatan (AI) terutama dalam aspek digitalisasi layanan publik oleh pemerintah.
PEMBAHASAN
Paradoks Transparansi dan Akuntabilitas.
Sejatinya, pelayanan publik berbasis kecerdasan buatan/artifisial/imitasi (artificial intilligence atau AI) bukan sekadar tren, melainkan tuntutan yang semakin tidak terelakan di era digital. Tidak dapat dibantah AI mampu menghadirkan solusi cerdas yang mengubah cara pemerintah bekerja, mulai dari pengolahan data hingga interaksi langsung dengan masyarakat. Dalam hal ini, kemajuan chatbot AI telah menciptakan sistem layanan yang lebih responsif, hemat waktu, dan minim kesalahan manusia. Lebih mencengangkan lagi, karena seperti di film fiksi ilmiah saja, kini Albania menjadi negara pertama di dunia yang ”mengangkat” mesin AI bernama Diella sebagai menteri negara, menjadikannya entitas non-manusia pertama di dunia yang secara resmi menjabat di kabinet pemerintahan. Dibalik kontroversi yang merebak, mempertanyakan apakah Diella sekadar gimmick politik atau inovasi serius pemerintah, Edi Rama, Perdana Menteri Albania, yang jelas menegaskan Diella diberi tanggung jawab penuh untuk mengambil keputusan terkait tender publik dan memastikan semua proses itu bebas dari korupsi.
Terlepas dari niat baik memanfaatkan AI demi mencegah potensi terjadinya korupsi dalam proses layanan publik seperti itu, tetapi kita tahu dalam perspektif yang lebih luas bagaimana bahaya yang mengancam dari kemampuan AI jika dimungkinkan membuat keputusan otonom. Kemampuan AI membuat keputusan otonom adalah lonceng bahaya bagi peradaban dan masa depan umat manusia. Tak kurang dari Elon Musks, maupun tokoh lain, menganggap kemajuan AI sebagai sesuatu yang mengerikan karena kemajuan AI yang cepat akan menjadikannya sangat sulit untuk dikontrol oleh manusia. Skenario menakutkannya adalah AI akan mencapai tingkat kecerdasan yang melebihi manusia dan akan mencoba menguasai dunia. Namun tentu saja, distopia seperti ini bukan alasan untuk menutup mata dari fakta kenyataan dari manfaat efisiensi dan kemudahan praktis lain dari kemajuan AI yang selama ini telah kita rasakan.
Bagi pembuat kebijakan hukum, penting menyikapi paradoks dari tujuan pemanfaatan AI, demi menghadirkan transparansi dan akuntabilitas, untuk mencegah praktik layanan transaksional—seperti korupsi, antara penyedia dan pengguna layanan publik—namun sejatinya esensi ”transparansi dan akuntabilitas” keputusan dan tindakan administrasi yang dibuat dan/atau dengan memanfaatkan AI masih sangat problematis. Secara mendalam Yuval Noah Harari dalam Nexus: Riwayat Jejaring Informasi, Dari Zaman Batu ke Akal Imitasi (Gramedia Pustaka Utama, 2025: 372), mencatat paradoks dari tuntutan transparansi dan akuntabilitas dari kemajuan AI dengan lemahnya pertanggungjawaban AI dikaitkan dengan isu kotak hitam (black box effect). Secara umum, isu kotak hitam dapat didefinisikan sebagai ketidakmampuan untuk sepenuhnya memahami proses pengambilan keputusan AI dan ketidakmampuan untuk memprediksi keputusan atau luaran dari AI.
Permasalahan konkretnya, sebagaimana diungkapkan Widodo Dwi Putro (2026: 26), ketika warga negara Indonesia ditolak akses layanan publik atau kehilangan bantuan sosial karena keputusan algoritma, siapa yang bertanggung jawab? Dan jika situasi ini terjadi, dalam perspektif prinsip keadilan administratif, timbul permasalahan bagaimana mereka bisa mengajukan banding terhadap keputusan yang bahkan tidak mereka mengerti logikanya? Lebih lanjut ia kemukakan Ini bukan spekulasi futuristik, melainkan realitas yang sudah terjadi di berbagai negara dan bisa terulang di Indonesia jika tata kelola AI tidak dirancang dengan hati-hati. Apalagi, dalam kenyataannya, banyak model machine learning paling canggih yang tersedia saat ini, termasuk model bahasa besar seperti ChatGPT dan Llama, merupakan AI kotak hitam. Model AI ini dilatih menggunakan big data melalui proses pembelajaran mendalam yang kompleks, tetapi penciptanya sendiri tidak sepenuhnya memahami cara kerjanya. Hasil dari luaran AI memang luar biasa, namun kurangnya transparansi kadang-kadang membuat pengguna sulit untuk sepenuhnya mempercayai atau mengandalkan hasil dari luaran AI tersebut (Togi Pangaribuan, 2026: 292).
Tantangan Hukum Administrasi
Memang kita sudah punya dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045, sebagai rujukan peraturan dan perundangan yang terkait dengan teknologi kecerdasan artifisial (AI) bisa mengacu pada dokumen ini. Dokumen ini memuat area fokus dan bidang prioritas dalam pengembangan dan penerapan AI yang dilaksanakan oleh berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia. Dikaitkan dengan itu, pertanyaan mendasarnya bagaimana khususnya hukum administrasi mengatur AI dalam sektor pelayanan publik?
Hukum administrasi adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah (administration) dengan warga masyarakat (citizen). Yang diatur adalah kekuasaan pemerintah supaya tidak sewenang-wenang, supaya setiap keputusan dan tindakan pemerintah dalam pelayanan publik sesuai dengan hukum (legalitas) untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.
Kemajuan teknologi informasi, khususnya AI, terus berkembang pesat, membuka peluang baru sekaligus menghadirkan tantangan yang kompleks. Sayangnya, hukum administrasi kita masih berorientasi kepada keputusan konvensional yakni keputusan tertulis (hard-copy). Kerangka hukum yang tersedia di negara kita, secara terfragmentasi memang mengafirmasi keputusan elektronik, namun substansinya masih berkisar keputusan tertulis yang dialihmediakan ke bentuk elektronis, belum menjangkau keputusan otonom atau semi otonom yang diproses atau dibuat sepenuhnya oleh AI. Kacaunya lagi, UU Cipta Kerja dalam Pasal 175 ayat (6) mensimplifikasi begitu saja keputusan elektronis dengan keputusan fiktif. Dengan kata lain, kelangkaan kajian akademis dan diskursus publik di bidang ini membuat hukum administrasi konvensional teramat tertatih-tatih mengejar pesatnya kemajuan AI. Akibatnya, aturan yang ada belum mampu menjawab bagaimana keabsahan keputusan yang diambil oleh entitas non-manusia seperti AI yang marak digunakan dalam digitalisasi layanan publik. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah keputusan (hasil luaran AI) yang diproses atau dibuat berdasarkan AI akan sah secara hukum? Subyek hukum yang bertanggung-jawab apakah akal imitasi (AI) atau pejabat yang memikul tugas dan kewenangan? Hukum positif di negara kita baru sebatas mengakui manusia (naturlijk person) dan badan hukum (rechtspersoon) sebagai subyek hukum. Kapan dan bagaimana hukum kita akan menempatkan AI dalam ragam aturan tentang subyek hukum?.
PENUTUP
Dalam konteks digitalisasi layanan publik, demi menjaga keseimbangan keadilan administratif dengan efektivitas pelayanan publik, RUU Pemerintahan Digital dalam Prolegnas perlu mengharmonisasi antara lain: UU Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE), UU Administrasi Pemerintahan, UU Cipta Kerja dan UU Peradilan Tata Usaha Negara. Krusial bagi pengembangan hukum administrasi kontemporer untuk mensinergikan tata kelola dan laksana pengaturan mengenai AI yang sanggup untuk setidaknya mampu menjawab kontroversi, tantangan, dan risiko AI serta memastikan bahwa pengaturan tersebut tidak menghambat atau bahkan mematikan perkembangan dari sistem AI. Setidaknya dengan pendekatan ini, tarik menarik dari tuntutan menjaga perlindungan hak asasi manusia—sebagai bagian dari prinsip keadilan administratif—dengan keniscayaan pesatnya kemajuan AI, dapat dimoderasi dalam aturan hukum administrasi mutakhir oleh pembuat kebijakan hukum, untuk menghadirkan layanan publik yang efektif, efisien dan bermartabat bagi warga masyarakat.