E-Buletin

Aplikasi ini berisi Artikel Hukum Teraktual dan Berita Kegiatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

DETAIL BERITA

7 Faktor Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

18-08-2025

Ada 7 faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Berikut ulasan selengkapnya.

Setiap warga negara memilikihak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.  Lebih lanjut, beberapa contoh hak warga negara yang dimaksud, antara lain:

  • hak atas kewarganegaraan;
  • kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
  • hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  • hak dan kewajiban bela negara; dan
  • hak untuk berserikat dan berkumpul.

Selain memiliki sejumlah hak, warga negara juga memiliki kewajiban. Adapun beberapa contoh kewajiban warga negara yang dimaksud, antara lain:

  • menaati hukum dan pemerintahan;
  • ikut serta dalam pembelaan negara;
  • menghormati hak asasi manusia; serta
  • ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara

Bicara soal hak dan kewajiban warga negara, faktanya saat ini masih terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Bentuk pelanggarannya hak dan pengingkaran kewajiban warga negara ini pun sangatlah beragam.

Adapun menurut Sumarsono (dalam Moendoeng, 2019: 48) bentuk-bentuk pelanggaran hak warga negara adalah sebagai berikut.

  1. Penangkapan dan penahanan...
  1. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
  2. Penerapan budaya kekerasan dalam menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrem dan dinilai mengganggu stabilitas keamanan.
  3. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai kritis terhadap kebijakan pemerintah dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
  4. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas sehingga menyebabkan masyarakat kehilangan rasa aman.
  5. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat.

Contoh Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Terkait pelanggaran atau pengingkaran kewajiban warga negara, bentuk-bentuk pengingkaran yang mudah ditemukan adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan pelanggaran hukum.
  2. Merusak fasilitas umum.
  3. Tidak menghormati hak asasi manusia (bullying, perampokan, pencurian, dll).
  4. Tidak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  5. Tidak membayar pajak.
  6. Terlibat aksi terorisme
  7. Melakukan kekerasan berbau SARA.
  8. Merusak lingkungan.
  9. Korupsi.

7 Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Diterangkan Priyanto dkk. (dalam Moendoeng, 2019: 44), faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah ketidakpuasan masyarakat itu sendiri. Jika dielaborasikan, pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya kelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia, penyebabnya dapat berasal dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau dapat juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri (malas bekerja).

Lebih lanjut terkait apa saja faktor penyebab pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, berikut 7 faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

  1. Ketidakpuasan masyarakat kepada pemerintah.
  2. Sikap egois.
  3. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
  4. Sikap tidak toleran.
  5. Penyalahgunaan kekuasaan.
  6. Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
  7. Penyalahgunaan teknologi.

Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Dalam E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kemendikbud, diterangkan bahwa 7 upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut.

  1. Penegakan supremasi hukum dan demokrasi.
  2. Peningkatan kualitas pelayanan publik.
  3. Peningkatan pengawasan masyarakat dan lembaga politik terhadap penegakan HAM.
  4. Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM melalui pendidikan formal maupun nonformal.
  5. Peningkatan profesionalisme lembaga pertahanan dan keamanan.
  6. Peningkatan kerja sama antargolongan.
  7. Pemberian jaminan HAM dengan meratifikasi instrumen HAM internasional.

 

Tim Hukum Online