E-Buletin

Aplikasi ini berisi Artikel Hukum Teraktual dan Berita Kegiatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

DETAIL BERITA

Digitalisasi Pelayanan Publik dan Tantangan Tanggung Jawab Hukum Negara

21-01-2026

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mengubah karakter tindakan administrasi negara dan memunculkan risiko sengketa ketika hak masyarakat terhambat akibat kegagalan sistem.

Transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan membawa perubahan mendasar pada cara negara memberikan layanan publik. Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat informasi global, tidak lagi hanya mengandalkan administrasi yang bersifat fisik atau tertulis semata.

Sejak pemerintah mencanangkan pembangunan jangka panjang, arah kebijakan pelayanan publik bergerak menuju sistem berbasis teknologi informasi yang diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Prof Abdul Latif menjelaskan, perubahan tersebut bukan sekadar pergeseran teknis, melainkan juga membawa konsekuensi hukum yang serius. Penerapan SPBE telah mengubah karakter tindakan administrasi pemerintahan yang sebelumnya bersifat nyata dan fisik menjadi tindakan berbasis sistem informasi yang cenderung abstrak.

“Dengan penerapan transaksi informasi dan elektronik ini, tindakan atau keputusan pemerintahan, baik faktual maupun non-faktual, telah beralih menjadi sistem informasi. Ini sesuatu yang sangat abstrak dan menimbulkan problema,” ujar Abdul dalam Seminar Internasional Universitas Jayabaya, Rabu (21/1/2026).

Dia menekankan setiap tindakan administrasi, termasuk yang dilakukan melalui sistem elektronik, tidak bisa dilepaskan dari kepentingan hak-hak masyarakat. Pelayanan pemerintah selalu bersentuhan langsung dengan hak publik, sehingga harus tunduk pada prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Namun masalah muncul ketika sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dalam praktik, kegagalan seringkali menghambat terpenuhinya hak masyarakat.

“Acapkali terjadi sistem berbasis elektronik ini tidak merespons dan tidak memberikan suatu keputusan. Akibatnya, permohonan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkepastian hukum tidak tercapai,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum, terutama ketika kelalaian sistem berdampak langsung pada hak kepemilikan warga negara. Untuk itu, penting membedakan antara tindakan commission dan omission pejabat pemerintahan.

“Tindakan commission adalah tindakan yang seharusnya tidak dilakukan tetapi dilakukan, sedangkan omission adalah tidak bertindaknya pejabat ketika seharusnya bertindak menurut kewenangan dan kewajiban hukumnya,” jelas Abdul.

Menurutnya tindakan commission maupun omission dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah dan menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini menegaskan digitalisasi tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk melepaskan tanggung jawab hukum.

Senada, Akademisi Nef Law College India, Manashi Karlita juga menyampaikan pemerintahan berbasis digital merupakan fenomena global dengan tantangan konstitusional yang nyata. Ketergantungan tinggi pada platform digital menuntut negara untuk tetap menjamin kebebasan dan hak asasi warga negara.

 

oleh: Firyalfatin