DETAIL BERITA
Jurus Jitu Ala Menkum Cegah Praktik Korupsi di Lingkungan Pemerintah
Digitalisasi dan sistem merit jadi strategi utama cegah korupsi di lingkungan pemerintah.
Digitalisasi pelayanan publik dan manajemen sumber daya manusia (SDM) berbasis sistem merit dapat menjadi dua strategi utama atau ‘jurus jitu’ dalam mencegah praktik tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Demikian kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas melalui keterangannya, Jumat (7/11/2025) kemarin. “Kalau mau benahi pemerintahan, tidak ada pilihannya selain digitalisasi,” ujarnya.
Supratman menilai, kedua hal tersebut sejalan dengan konsep Trisula Pemberantasan Korupsi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menekankan keseimbangan antara penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Menurutnya proyek digitalisasi yang tengah dikembangkan akan melahirkan super apps Kementerian Hukum (Kemenkum), yang dirancang sebagai sistem pelayanan publik terpadu berbasis elektronik.
Aplikasi ini mencakup seluruh layanan di Kemenkum. Mulai dari tahap pendaftaran hingga produk akhir, dan diharapkan meluncur pada akhir Desember 2025 atau selambatnya Januari 2026.
“Jadi nanti semua transparan, karena itu bagian dari upaya pencegahan, membenahi sistem,” ujarnya.
Melalui digitalisasi, dia berharap seluruh proses pelayanan publik dapat dilakukan secara terbuka dan terpantau, sehingga peluang penyimpangan dapat ditekan sejak awal. Langkah ini juga sekaligus menjawab tuntutan masyarakat atas pelayanan yang cepat, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, menurut mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu penerapan sistem merit dalam manajemen SDM juga diperlukan. Sistem ini menempatkan kompetensi, prestasi, dan profesionalitas sebagai dasar utama dalam pengembangan karier pegawai.
“Begitu itu kita berlakukan, harapannya integritas akan muncul,” harap Supratman.
Dengan sistem merit, setiap pegawai mendapatkan kesempatan karier berdasarkan kinerja, bukan karena kedekatan atau faktor suka tidak suka. Menurut Supratman, sistem ini penting agar tidak muncul konflik kepentingan dalam birokrasi dan untuk memastikan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja sesuai standar etika serta tanggung jawab publik.
Tak hanya dua strategi tersebut, Supratman juga menekankan pentingnya regulasi sebagai instrumen pendukung. Kerangka hukum di Indonesia sejatinya sudah baik, namun tantangan terbesar justru ada di tahap pelaksanaan.
“Regulasi kita sebenarnya sudah sangat bagus. Implementasinya yang kadang kala sulit karena menyangkut soal komitmen. Kalau dua hal ini dibenahi, pasti menciptakan integritas dan akuntabilitas,” tuturnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan kerja sama KPK dan Kemenkum menjadi bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam pemberantasan korupsi.
“Ini perlu peran serta masyarakat, semua pihak, pastinya juga termasuk kementerian. Terutama di sisi pencegahan,” katanya.
Dalam kerja sama dua lembaga ini meliputi pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas SDM, penguatan regulasi, dan dukungan terhadap upaya ekstradisi. Sinergi seperti ini, kata Setyo, penting dilakukan agar langkah-langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi dapat berjalan paralel, sehingga penindakan bisa diminimalkan.
“Dengan adanya kerja sama ini, urusan pencegahan dan pendidikan masyarakat harapannya tidak sampai ke penindakan, karena segala sesuatunya sudah diantisipasi,” tutupnya.
Firyalfatin