DETAIL BERITA
Kemendagri dorong produk hukum daerah berdampak untuk masyarakat
Palu (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk menyusun produk hukum yang mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat di daerah.
"Produk hukum tidak hanya sekadar jumlah atau pun kepatuhan administratif, tetapi kita berharap produk hukum daerah dapat berdampak," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah saat memberikan sambutan secara daring, dalam rapat koordinasi (rakor) produk hukum daerah regional Sulawesi tahun 2026 di Kota Palu, Selasa.
Forum tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemendagri, dalam mengawal pelaksanaan Program Prioritas Nasional di daerah, khususnya poin ketujuh Astacita, terkait memperkuat reformasi hukum.
"Reformasi hukum hari ini bukan hanya dipusat, tetapi juga paling banyak juga di daerah," ujarnya.
Menurut dia, seharusnya, produk hukum dengan jumlah yang banyak, dapat memberikan dampak yang lebih banyak yaitu produk hukum apa saja yang memberikan dampak baik untuk masyarakat.
"Apabila ada produk hukum yang baik di suatu daerah, dapat direplikasi di daerah lain dan harapannya juga bisa berdampak," katanya.
Dia menjelaskan bahwa produk hukum merupakan representasi dari arah dan kebijakan pemerintah. Saat ini, produk hukum pemerintah daerah dapat digambarkan dari masa ke masa.
Dia mencontohkan jika kepala daerah banyak mengeluarkan produk hukum terkait penanggulangan kemiskinan, maka kepala daerah tersebut sangat peduli terhadap penanggulangan kemiskinan.
"Apabila, kepala daerah mengeluarkan produk hukum terkait pertumbuhan investasi, maka kepala daerah mendukung investasi," ujarnya.
Selain itu, kepedulian pemerintah daerah dapat terlihat jelas, dari produk hukum yang dikeluarkan. Sehingga, produk hukum tidak dipandang sebatas administratif, tetapi melihat kepedulian apa yang sedang terjadi dalam pemerintahan tersebut.
Rakor Produk Hukum Daerah tersebut mengusung tema, evaluasi kepatuhan produk hukum daerah dalam rangka keselarasan program prioritas nasional.
Forum tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemendagri, dalam mengawal pelaksanaan Program Prioritas Nasional di daerah, khususnya poin ketujuh Astacita, terkait memperkuat reformasi hukum.
Forum itu dihadiri 100 orang peserta yang terdiri dari sekretaris daerah provinsi regional Sulawesi, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi regional Sulawesi, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi regional Sulawesi dan sekretaris daerah kabupaten/kota se-Sulteng.
Juga, ketua Bapemperda DPRD kabupaten/kota se-Sulteng, kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota se-Sulteng, dan unsur masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat.
Pewarta: Fauzi