E-Buletin

Aplikasi ini berisi Artikel Hukum Teraktual dan Berita Kegiatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

DETAIL BERITA

Kemenkum perkuat integrasi digital percepat layanan badan hukum sosial

11-03-2026

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum memperkuat integrasi digital antarkementerian guna mempercepat layanan badan hukum sosial, kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo.

Ia menjelaskan sejak tahun 2025, Kemenkum telah menjalankan transformasi besar dalam pelayanan publik melalui digitalisasi layanan.

"Sinergi antar-instansi menjadi penting dalam mempercepat proses layanan pembentukan badan hukum sosial, seperti yayasan dan perkumpulan," ujar Widodo pada kegiatan konsiyering di Jakarta, Senin (9/3), seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi pada Rabu.

Saat ini, ia mengungkapkan terdapat sekitar 160 jenis layanan yang sedang diintegrasikan ke dalam satu sistem aplikasi Super Apps agar lebih mudah diakses masyarakat.

Integrasi layanan tersebut dinilai penting karena dalam praktiknya proses pendirian badan hukum sosial sering kali memerlukan rekomendasi dari berbagai kementerian atau lembaga. Tanpa koordinasi yang baik, proses tersebut dapat memakan waktu cukup lama.

Widodo berharap ke depan proses persetujuan antarinstansi dapat dilakukan sepenuhnya secara digital melalui satu sistem terpadu.

Dengan demikian, rekomendasi tidak lagi dilakukan melalui korespondensi manual, tetapi langsung melalui sistem daring yang saling terhubung.

"Ketika kementerian terkait memberikan persetujuan melalui sistem, proses layanan dapat langsung berjalan tanpa harus menunggu surat-menyurat secara manual," katanya.

Saat ini, tercatat sekitar 300 ribu badan hukum sosial di Indonesia, dengan jumlah terbanyak berada di Jawa Barat.

Sebagian besar badan hukum sosial itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, dan kemanusiaan, serta memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan masyarakat.

Karena itu, Kemenkum mendorong organisasi masyarakat yang belum berbadan hukum untuk segera memiliki status badan hukum agar tata kelola organisasi menjadi lebih jelas, akuntabel, dan transparan, terutama ketika menerima dukungan atau bantuan dari pemerintah.

Kegiatan konsinyering penguatan regulasi dan standar rekomendasi teknis tersebut digelar guna memperkuat kualitas layanan badan hukum sosial melalui peningkatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Widodo mengatakan konsinyering merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat.

Selain memperkuat koordinasi, forum konsinyering juga membahas penyelarasan regulasi serta penyusunan panduan layanan yang lebih sederhana agar masyarakat lebih mudah memahami alur pengurusan badan hukum.

Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal AHU Kemenkum Andi Talleting Langi menambahkan, forum koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari proses finalisasi perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 13 Tahun 2019.

Dikatakan bahwa perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme layanan dengan perkembangan teknologi serta meningkatnya jumlah permohonan pendirian badan hukum sosial.

"Forum ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan regulasi sekaligus mempersiapkan perubahan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019 agar mekanisme layanan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat," ujar Andi

Ia menuturkan salah satu fokus utama pembahasan, yakni terkait penguatan mekanisme pemberian rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait yang menjadi bagian penting dalam proses pemesanan nama dan pendirian yayasan maupun perkumpulan.

Ke depan, kata dia, proses pemesanan nama akan dilakukan secara daring dan real-time sehingga tidak lagi melalui verifikasi manual. Sistem tersebut akan terintegrasi dengan Sistem Administrasi Badan Hukum yang digunakan notaris dalam pengajuan layanan.

Dengan integrasi, Andi berharap proses layanan menjadi lebih cepat, memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, serta semakin memudahkan masyarakat dalam mendirikan badan hukum sosial.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria