DETAIL BERITA
Koordinasi dalam Penanganan Anak Penyalahguna Narkoba Dinilai Lemah
Miftahul Munir dalam sidang desertasi doktoralnya mengangkat tema perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dinilai masih butuh perbaikan. Munir menjadi doktor hukum terbaru Universitas Borobudur usai mempertahankan desertasi tersebut di Auditorium Universitas Borobudur, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia menilai, perlakuan hukum terhadap anak dalam kasus narkotika selama ini terlalu represif dan gagal melihat anak sebagai korban, yang perlu dilindungi. Diversi, dalam pandangan Munir, tidak boleh dipahami hanya sebagai mekanisme pengalihan perkara dari jalur peradilan ke jalur non-peradilan, tetapi sebagai instrument utama dalam menjaga masa depan anak.
Munir melakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris yang diperkaya dengan studi lapangan. Hasilnya mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan dalam implementasi diversi, dan lemahnya koordinasi antar lembaga terkait, serta belum adanya pedoman teknis yang komprehensif untuk pelaksanaan diversi.
(restorative justice) sejak penyidikan. Kedua, pemisahan anak penyalahguna narkotika dari pelaku kejahatan kriminal dewasa. Ketiga, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) serta penguatan sinergi antara APH, lembaga sosial, dan keluarga.
Promotor Munir, Prof. Santiago Santiago pun menyebut disertasi ini menunjukkan kedalaman analisis, keberanian intelektual, dan kepedulian nyata terhadap isu yang sangat strategis dalam sistem hukum tanah air. Termasuk juga menghadirkan gagasan reformulasi diversi yang tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga aplikatif dan relevan dengan kebutuhan lapangan.
CR 34