DETAIL BERITA
Menkum resmikan pembentukan 3.442 Posbankum di NTT
“Capaian 100 persen Posbankum di NTT menjadi wujud nyata pemerataan akses keadilan di provinsi berbasis kepulauan ini,”
Kupang, NTT (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Capaian 100 persen Posbankum di NTT menjadi wujud nyata pemerataan akses keadilan di provinsi berbasis kepulauan ini,” kata dia Kupang, Kamis.
Ia menjelaskan tujuan utama Posbankum adalah menghadirkan akses keadilan sebagaimana cita-cita Presiden Prabowo Subianto, agar seluruh warga negara, terutama masyarakat miskin dan kelompok marginal, lebih mudah memperoleh keadilan.
Secara nasional, hingga Januari 2026 telah terbentuk 82.560 Posbankum desa dan kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia, dengan 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum.
Menurut Menkum, Posbankum yang telah diresmikan hari ini di NTT bukan sekadar lembaga formal.
“Posbankum merupakan proses panjang yang setiap hari dijalankan, terutama oleh para kepala desa yang harus menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat tanpa mengenal waktu. Bahkan dalam 24 jam, rumah kepala desa kerap menjadi tempat masyarakat mencari penyelesaian masalah,” katanya.
Untuk itu, dengan peresmian Posbankum dan pelatihan paralegal yang mulai dilaksanakan ini, ke depan kepala desa juga diharapkan memperoleh pelatihan sebagai mediator nonlitigasi guna memperkuat penyelesaian sengketa di tingkat desa tanpa harus melalui jalur litigasi.
Dia juga mendorong agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT bersama pemerintah daerah terus bersinergi dalam mengawasi pelaksanaan Posbankum agar berjalan optimal di tingkat desa/kelurahan.
Selanjutnya, pemerintah menargetkan peresmian Posbankum secara nasional pada 8 April 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan kahadiran Posbankum sebagai implementasi reformasi hukum di NTT serta mendukung Indonesia Emas 2045.
“Melalui Posbankum banyak persoalan di NTT dapat dijelaskan dan diselesaikan dengan cara yang sederhana serta sesuai dengan kearifan lokal masyarakat. Inilah keunggulan program Posbakum,” ujarnya.
Menurut dia, banyak persoalan hukum sebenarnya dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui Posbankum dengan menggunakan tata cara khas NTT.
“Posbankum menjadi peluang besar, terutama di tengah berbagai keterbatasan yang dimiliki daerah. Semakin banyak persoalan diselesaikan di pulau-pulau dan desa-desa tanpa harus masuk ke pengadilan, maka semakin baik bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga berharap melalui forum koordinasi teknis tersebut persoalan hukum, termasuk penguatan kekayaan intelektual di NTT, dapat dibahas dan ditindaklanjuti dengan baik
Pewarta: Yoseph Boli Bataona