DETAIL BERITA
Pemerintah Siapkan Perpres AI Tanpa Sanksi, Prioritaskan Tata Kelola dan Kepercayaan Publik
Kerangka hukum kecerdasan artifisial difokuskan pada prinsip etika dan akuntabilitas, sementara aspek penindakan tetap merujuk pada regulasi yang telah berlaku.
Pemerintah Indonesia tengah mematangkan regulasi terkait kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai kerangka tata kelola nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong inovasi teknologi sekaligus memastikan pengembangannya berlangsung secara etis, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail menegaskan regulasi tersebut menjadi langkah strategis guna membangun ekosistem AI nasional yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Keberadaan kerangka hukum yang jelas sangat penting agar pemanfaatan teknologi AI dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek perlindungan publik.
“Ke depan, Indonesia berencana memperkenalkan Peraturan Presiden tentang Artificial Intelligence. Regulasi ini akan memberikan kerangka tata kelola yang jelas untuk mendorong pengembangan AI yang etis, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan inovasi dapat terus tumbuh dalam lingkungan yang terpercaya,” ujar Ismail dalam forum The 2nd Hiroshima AI Process (HAIP) Friends Group di Tokyo, Jepang, Senin (16/3/2026).
Ismail menilai AI membuka peluang besar bagi Indonesia, terutama dalam mempercepat transformasi digital yang inklusif. Selain itu, teknologi ini dianggap mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta memperbaiki kualitas layanan publik bagi masyarakat.
Dia mengingatkan perkembangan AI menghadirkan berbagai tantangan baru. Risiko yang muncul antara lain penyebaran misinformasi dan deepfake, potensi bias dan diskriminasi dalam sistem algoritma, hingga ancaman terhadap privasi data dan keamanan siber.
Karena itu, pemerintah menilai pentingnya membangun tata kelola AI melalui pendekatan yang seimbang antara dorongan inovasi dan pengelolaan risiko. Pendekatan tersebut mencakup pengembangan AI yang berpusat pada manusia (human-centered AI), penguatan kolaborasi multipihak, serta pembangunan fondasi ekosistem digital yang kuat melalui infrastruktur, tata kelola data, dan pengembangan talenta digital.
“Bagi Indonesia, kecerdasan artifisial bukan hanya tentang kemajuan teknologi, tetapi bagaimana inovasi tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Ismail.
Selain menyiapkan Perpres, pemerintah juga tengah memfinalisasi Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional. Dokumen ini akan menjadi panduan strategis dalam membangun ekosistem AI yang inklusif, bertanggung jawab, dan kompetitif di tingkat global. Peta jalan tersebut memuat sejumlah prinsip etika utama.
Antara lain inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, transparansi, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, keberlanjutan, aksesibilitas, serta penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual. Prinsip-prinsip ini diharapkan menjadi fondasi dalam setiap pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia.
Ismail menegaskan kunci utama keberhasilan adopsi AI terletak pada tingkat kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, pemanfaatan teknologi secanggih apa pun tidak akan optimal.
“Membangun kepercayaan terhadap AI membutuhkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas, perlindungan data dan privasi yang kuat, serta pengelolaan risiko yang efektif dalam pemanfaatan teknologi AI,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa Perpres AI yang tengah disusun tidak akan mengatur sanksi atas pelanggaran dalam pengembangan teknologi tersebut, termasuk terkait pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis AI.
Pasalnya, sanksi tersebut telah diatur dalam regulasi yang ada seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008tentang Pornografi beserta aturan turunannya.
"Di Perpres AI kita tidak mengatur soal sanksi. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam pengembangan AI itu ada di Undang-Undang ITE, dan itu juga ada di UU Pornografi, dan sejumlah peraturan menteri yang dibuat oleh Kominfo dan juga Komdigi," ungkap Nezar sebagaimana dilansir Antara.
Pemerintah pun mengandalkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mengawasi ruang digital yang di dalamnya terdapat sanksi-sanksi yang bersifat administratif maupun denda. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi berbagai konten negatif, mulai dari pornografi, terorisme, perjudian, aktivitas keuangan ilegal, hingga produk ilegal seperti makanan, obat, dan kosmetik.
Firyalfatin