E-Buletin

Aplikasi ini berisi Artikel Hukum Teraktual dan Berita Kegiatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

DETAIL BERITA

Problematik Pelaksanaan Hak Bantuan Hukum bagi Pengguna Narkotika

13-08-2025

Ada empat permasalahan utama menunjukkan masih adanya hambatan bagi kelompok-kelompok rentan, salah satunya pengguna narkotika, untuk mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas. Hambatan-hambatan ini harus ditanggulangi secara sistematis dan komperhensif untuk membuat angka layanan bantuan hukum menjadi meningkat.

Permasalahan narkotika di Indonesia seolah tidak ada habisnya, bahkan semakin kompleks manakala pemerintah menggencarkan rezim pengendalian narkotika yang mengedepankan pendekatan punitif. Hasil survei Penyalahgunaan Narkoba Badan Nasional Narkotika (BNN) 2021 memperlihatkan bahwa angka prevalensi (kelaziman) penggunaan narkotika dalam satu tahun terakhir pada tahun 2021 adalah sebesar 1,95 persen. Sementara itu, angka prevalensi pernah menggunakan sebesar 2,57 persen atau 257 dari 10.000 penduduk usia 15-64 tahun pernah memakai narkotika.

Sisi gelap perang terhadap narkotika tersebut memunculkan perdagangan gelap narkotika, kriminalisasi orang yang menggunakan narkotika yang kemudian berkontribusi melahirkan berbagai masalah di sistem pemenjaraan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mencatat jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dengan tindak pidana khusus sebanyak 151.303 orang per Agustus 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 145.413 orang atau 96 persen merupakan warga binaan kasus narkotika. Berdasarkan pada sistem database pemasyarakatan, per tanggal 12 Juni 2023, tingkat overcrowded mencapai 92 persen, lapas dan rutan di Indonesia berjumlah 526 dengan kapasitas hunian 140.424 orang. Sementara jumlah penghuni lapas dan rutan pada tahun 2023 mencapai 269.263 orang.

Dominasi kasus narkotika mengharuskan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan narkotika dan berhadapan dengan hukum. Mengingat Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia perlu memberikan jaminan untuk melindungi dan mengakui hak asasi warga negaranya sebagai bentuk kewajiban bagi tiap negara hukum.

Bentuk pelindungan ini berujung pada terbentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum). Pemberian jasa hukum dan pembelaan hukum termasuk dalam kerangka “justice for all” atau keadilan untuk semua orang. Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan dan kemampuan yang sama dalam mengakses bantuan hukum tersebut karena terhalang faktor ekonomi. Faktor kerentanan lain seperti status penggunaan narkotika juga kerap menghambat mereka untuk mengakses hukum dan mendapatkan keadilan.

Konferensi Nasional Bantuan Hukum yang diselenggarakan pada tahun 2019 merekomendasikan adanya perubahan kebijakan bantuan hukum untuk memperluas target penerima bantuan hukum kepada kelompok masyarakat yang mengalami kerentanan tidak hanya dari aspek ekonomi saja, melainkan aspek sosial lainnya. Berangkat dari kebutuhan tersebut, dibentuklah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Permenkumham 04/2021) yang mengatur adanya mekanisme pendampingan bagi kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum. Salah satu kelompok rentan yang menjadi sasaran adalah pengguna narkotika yang berhadapan dengan hukum. Dalam praktiknya, masih ada tantangan-tantangan dalam pemberian bantuan hukum pada kelompok ini.

Pertama, jumlah pemberi bantuan hukum tidak sebanding dengan jumlah pengguna narkotika yang berhadapan dengan hukum. Selama kurun waktu 2022 sampai 2024, jumlah penerima bantuan hukum litigasi tercatat lebih tinggi daripada non-litigasi. Terdapat 37.500 penerima bantuan hukum litigasi dan 11.779 penerima bantuan hukum non-litigasi. Dari angka tersebut, bantuan hukum litigasi perkara pidana tertinggi ditempati kasus narkotika, jauh lebih tinggi dibandingkan pembunuhan, pencurian, pencabulan/pelecehan dan sebagainya. Kasus narkotika mencapai 3.195 dari total 6.614 perkara pidana pada tahun 2022; 5.096 dari 10.213 total perkara pidana pada tahun 2023; dan 4.873 dari 10.195 total perkara pidana pada tahun 2024.

Tingginya perkara narkotika tersebut sayangnya masih timpang dengan jumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang menangani perkara narkotika. Pada tahun 2022, hanya terdapat 22 persen atau 137 PBH yang dominan menangani narkotika dari total 619 PBH terakreditasi, di tahun 2023 hanya 34 persen atau 211 PBH dari 619 PBH terakreditasi. Meskipun demikian ada perkembangan di tahun 2024, terjadi peningkatan 391 PBH yang dominan menangani perkara narkotika atau sebesar 63 persen dari 619 PBH terakreditasi.

Kedua, UU Bantuan Hukum membatasi penerima bantuan hukum hanya untuk masyarakat miskin secara ekonomi. Prasyarat utama miskin secara ekonomi kerap menjadi penghambat pengguna narkotika yang berhadapan dengan hukum mendapat bantuan hukum. Temuan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tahun 2011 menunjukkan lebih dari 60 persen pelanggar narkotika tidak didampingi pengacara. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meneliti akses bantuan hukum pengguna narkotika, sebanyak 89 persen tidak mendapat informasi mengenai bantuan hukum di tingkat Pengadilan Negeri, sebanyak 82 persen di tingkat Pengadilan Tinggi, dan 84 persen di tingkat Mahkamah Agung.

Kriteria miskin ekonomi diejawantahkan melalui syarat penerima bantuan hukum wajib melengkapi surat keterangan miskin dari kelurahan, kepala desa atau pejabat tingkat setempat pemohon bantuan hukum. Apabila tidak memiliki surat keterangan miskin, alternatif dokumen lainnya yang dapat diajukan berupa bukti kepesertaan program kesejahteraan seperti kartu jaminan kesehatan masyarakat, kartu bantuan langsung tunai, kartu keluarga sejahtera, kartu beras miskin, kartu Indonesia pintar, kartu Indonesia sehat, kartu perlindungan sosial, atau dokumen kepesertaan program kesejahteraan pemerintah lainnya. Sekalipun terdapat banyak alternatif dokumen, nyatanya tetap tidak mampu mengakomodir kebutuhan pengguna narkotika untuk mendapat bantuan hukum yang berkualitas akibat kerentanan yang dimilikinya.

Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Permenkumham 04/2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum sebagai upaya pemberi bantuan hukum dapat mengidentifikasi kebutuhan hukum penerima bantuan hukum. Untuk dapat merespon kebutuhan tersebut, Pemberi Bantuan Hukum wajib melakukan asesmen mengenai kondisi kerentanan dan kebutuhan hukum yang diperlukan penerima bantuan hukum. Permenkumham tersebut mendefinisikan kelompok rentan sebagai semua orang yang menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak. Dengan demikian, kondisi kerentanan ini bisa dilihat secara lebih luas tidak hanya dari aspek ekonomi saja, tapi juga hambatan-hambatan sosial yang lain.

Ketiga, pertumbuhan PBH yang tidak merata. Kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dengan kehadiran negara dalam memberikan bantuan hukum itu relatif lebar jika membandingkan antara jumlah organisasi PBH dengan ketersediaan advokat. Mengacu pada data jumlah advokat yang terlibat dalam pemberian bantuan hukum yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM cq. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dari 777 Organisasi Bantuan Hukum (hasil verifiasi dan akreditasi tahun 2024) hanya sekitar 5.541 advokat yang terlibat dalam pemberian bantuan hukum. Jumlah ini pun hanya terkonsentrasi di perkotaan. Sementara, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum juga berlokasi di pedesaan.

Untuk mengurangi ketimpangan persebaran PBH tersebut, pada tahun 2024 Kementerian Hukum melalui BPHN selaku penyelenggara program bantuan hukum melakukan verifikasi dan akreditasi periode keempat untuk periode tahun 2025 sampai 2027. Hasil verifikasi dan akreditasi gelombang I (PBH Baru) terjaring 190 PBH baru dari 643 organisasi yang mendaftar. BPHN juga melakukan akreditasi ulang terhadap 619 PBH lama (akreditas periode 2022 sampai 2024). Total organisasi yang layak sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan dapat mengakses anggaran bantuan hukum periode Tahun 2025 s.d. 2027 sebanyak 777 organisasi. Jumlah tersebut meningkat sebesar 20% lebih banyak dibandingkan periode akreditasi sebelumnya.

Sebaran PBH setelah verifikasi dan akreditasi periode tahun 2022 s.d. 2024 di setiap Kabupaten atau Kota (Kab/Kota) adalah sebesar 64% atau sebanyak 331 dari 514 Kab/Kota. Sebaran ini lebih besar bila dibandingkan sebaran di periode sebelumnya dimana sebaran PBH hanya terdapat di 279 Kab/Kota atau sebesar 54% dari 514 Kab/Kota. Sehingga pelaksanaan verifikasi dan periode selanjutnya diharapkan terjadi peningkatan sebaran PBH terakreditasi di setiap Kab/Kota dalam rangka pemerataan dan perluasan pemberian layanan bantuan hukum.

Kesenjangan persebaran PBH semakin terlihat lebih besar ketika disandingkan dengan jumlah PBH terakreditasi dan jumlah penduduk miskin. Sebanyak 777 PBH harus melayani kebutuhan hukum terhadap 25.950.000 (dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu) jiwa masyarakat tidak mampu. Dengan situasi tersebut, negara harus hadir untuk mengatasi ketimpangan akses terhadap bantuan hukum bagi pengguna narkotika.

Keempat, masih minimnya dukungan dari daerah berkaitan bantuan hukum. Pendanaan dalam penyelenggaraan program bantuan bukum memiliki peran sentral untuk menjamin terlaksananya program. Dalam rangka menjamin pelaksanaan bantuan hukum, UU Bantuan Hukum mengatur bahwa pembiayaan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kewajiban pengalokasian dana bantuan hukum dari APBN menjadi tanggung jawab Pemerintah yang dialokasikan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Dalam konteks kebutuhan pendanaan bantuan hukum, apabila merujuk data selama tiga tahun terakhir menunjukkan jumlah penerima bantuan hukum senantiasa mengalami peningkatan. Sebaliknya jumlah anggaran tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Dari tahun 2023 ke 2024 jumlah anggaran bantuan hukum tetap yakni Rp 56.365.320.000.

Kalaupun pada tahun-tahun sebelumnya ada kenaikan, kenaikan ini belum sebanding dengan pertambahan penerima bantuan hukum khususnya litigasi. Keterbatasan anggaran pusat ini perlu mendapat sokongan dari daerah agar cakupan penerima bantuan hukum bisa semakin banyak dan luas. Selain APBN, pembiayaan terhadap PBH dapat berasal dari dana hibah atau sumbangan dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, serta dari penganggaran oleh pemerintah daerah. Sayangnya alokasi anggaran bantuan hukum dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) belum menjadi kewajiban daerah atau masih bersifat opsional.

Dalam realisasinya, baru 18 dari 34 Provinsi atau 53 persen yang telah memiliki peraturan daerah tentang bantuan hukum. Dari 18 Provinsi tersebut, 13 daerah telah menindaklanjuti dengan membuat peraturan gubenur. Untuk tingkat kabupaten/kota, hanya 180 dari 514 kabupaten/kota atau 35 persen yang telah memiliki peraturan daerah mengenai bantuan hukum. Sebanyak 68 dari 180 kabupaten/kota telah menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan bupati/walikota. Jaminan terhadap bantuan hukum perlu didukung dengan komitmen penganggaran, sehingga pengaturan dalam UU Bantuan Hukum perlu diubah agar dapat mendorong daerah lebih aktif dan memberikan perhatian mengenai bantuan hukum.

Empat permasalahan utama ini menunjukkan masih adanya hambatan bagi kelompok-kelompok rentan, salah satunya pengguna narkotika, untuk mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas. Hambatan-hambatan ini harus ditanggulangi secara sistematis dan komperhensif untuk membuat angka layanan bantuan hukum menjadi meningkat. Bantuan hukum merupakan salah satu elemen kunci dalam Indeks Akses Keadilan. Pada tahun 2021, aspek pendampingan hukum dalam Indeks Akses Keadilan memperoleh skor 51.2 yang berarti cukup. Skor tersebut mengindikasikan masih adanya tantangan-tantangan dalam pemberian bantuan hukum, termasuk dalam konteks pengguna narkotika, yang perlu untuk ditanggulangi.

 

*) Masan Nurpian, S.H., M.H., CPM., Koordinator Program Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN