E-Buletin

Aplikasi ini berisi Artikel Hukum Teraktual dan Berita Kegiatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

DETAIL BERITA

Problematika Hukum dalam Penanganan Piutang Negara

30-05-2025

Regulasi piutang negara melalui PP 28/2022 dinilai tumpang tindih terhadap undang-undang dan berpotensi melanggar asas dan prinsip negara hukum.

Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti)i, Ali Rido mengatakan penyelesaian Piutang Negara masih menjadi persoalan yang tak kunjung usai dihadapi pemerintah. Solusi melalui kebijakan-kebijakan yang dicetuskan pemerintah misalnya melalui penerbitan PP No. 28 Tahun 2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) justru berpotensi melanggar asas dan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Negara tidak bisa sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan yang justru bisa kontraproduktif terhadap prinsip dan tatanan konstitusionalisme,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya dalam acara Seminar Nasional Pushati FH Usakti usai diselenggarakan pada Selasa (27/5/2025) kemarin.

Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015, Hamdan Zoelva pun memberikan catatan . Menurutnya PP 28/2022 dinilai tumpang tindih (overlapping) dengan norma yang lebih tinggi. Misalnya saja berkaitan dengan perluasan subjek penanggung utang dalam PP tersebut telah menabrak dan bertentangan dengan berbagai norma undang-undang serta, prinsip-prinsip hukum umum yang diakui secara universal.

“Sebagai sebuah peraturan delegasi atau peraturan pelaksana, maka PP tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi termasuk dengan undang-undang yang mendelegasikan  UU No. 49 Prp Tahun 1960,” jelasnya. 

Terlebih lagi, menurut Hamdan Zoelva adanya pengaturan soal Paksa Badan, tindakan keperdataan dan layanan publik yang seharusnya tidak boleh diatur dalam level PP. Mengingat, sesuai konstitusi telah jelas ditekankan bahwa seluruh pembatasan terhadap hak asasi manusia (HAM) perlu diatur dalam level undang-undang.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Prof Wicipto Setiadi turut mengkritik PP 28/2022. Intinya peraturan tersebut memiliki potensi disharmonisasi dan pertentangan yang dibagi olehnya dalam tiga poin.

Pertama, disharmonisasi terhadap UU No. 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara yang jika tanpa pembatasan atau kontrol administratif yang jelas, maka ada potensi pelimpahan wewenang berlebihan ke PUPN. Kedua, terhadap UU No. 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintah.

Menurutnya bila tidak terdapat mekanisme keberatan dan pengawasan yang transparan boleh jadi berpotensi bertentangan dengan asas due processKetiga, terhadap hak konstitusional warga negara, kewenangan PUPN melakukan penyitaan dan pelelangan dapat memicu potensi pelanggaran hak milik jika prosedurnya tidak mematuhi prinsip-prinsip hukum acara yang adil.

Akademisi FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra menambahkan, masih terdapat problematika dalam batasan materi muatan regulasi turunan, termasuk batas norma hukum baru dalam PP. Hal yang perlu digaris bawahi adalah kejelasan antara delegasi peraturan dan wewenang pembentukan norma hukum.

“Problematika hukum dalam penanganan piutang negara itu sejauh mana batas materi muatan peraturan pelaksananya. Apakah hanya yang langsung diperintahkan dalam undang-undangnya? Bagaimana teknis pelaksanaan undang-undangnya dalam regulasi derivatnya? Apa Batasan norma hukum baru? Hal-hal ini masih problematik di dalam PP 28/2022,” tegasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo menyebut PP 28/2022 sebenarnya memiliki tujuan untuk memperkuat tugas dan wewenang pengurusan piutang negara oleh PUPN. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penagihan dan penyelesaian piutang negara.

CR 34