DETAIL BERITA
Telah Terbit, PP Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Pertambangan Mineral
Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam PP ini berlaku bagi Wajib Pajak pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
Pada 1 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tentang Perlakuan Pepajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Baca Selanjutnya di ...............
Hukumonline