E-Buletin

Aplikasi ini berisi Artikel Hukum Teraktual dan Berita Kegiatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

DETAIL BERITA

13.710 Pejabat Belum Setor LHKPN 2024, Siap-Siap Terancam Sanksi Ini!

15-04-2025

Para pimpinan instansi para pejabat diminta melakukan evakuasi kepatuhan LHKPN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima sebanyak 402.638 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang sudah berakhir pada 11 April 2025 lalu. Kewajiban lapor LHKPN ini mengacu Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPK No.7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Beleid itu mengatur terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. 

"Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (15/4/2025).

Seluruh laporan yang sudah diterima akan melalui proses verifikasi administratif untuk mengecek kelengkapan dokumen. Jika lolos verifikasi, laporan tersebut akan dipublikasikan melalui situs resmi KPK di e-lhkpn.kpk.go.id.

Melihat capaian dan kepatuhan tersebut menunjukkan komitmen nyata dan teladan dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik. Namun, sebanyak 3,29 persen lainnya atau sebanyak 13.710 penyelenggara negara tidak patuh karena belum melaporkan harta dan kekayaan hingga batas waktu yang ditentukan.

Rincian para penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN tersebut di antaranya 10.015 pejabat dari sektor eksekutif. Kemudian 2.941 pejabat legislatif, 3 pejabat dari lembaga yudikatif, dan 751 pejabat dari lingkungan BUMN/BUMD. Sementara bagi pejabat yang belum menyerahkan laporan, KPK tetap membuka kesempatan untuk menyusulkan pelaporan meski  tercatat sebagai keterlambatan.

“Kami tetap mendorong mereka untuk melaporkan LHKPN sebagai bentuk transparansi dalam kepemilikan aset,” jelas Budi.

Keterlambatan pelaporan LHKPN bakal berdampak pada sanksi administratif, termasuk mempengaruhi penilaian kinerja hingga proses promosi jabatan. Meski tidak dikenai sanksi pidana, pimpinan instansi tetap dapat menjatuhkan tindakan disiplin kepada pejabat yang lalai melapor LHKPN tepat waktu.

Pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara yang pertama kali menjabat, pensiun, dan diangkat kembali setelah pensiun wajib dilakukan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.

Ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK 3/2024 menerangkan dalam hal penyelenggara negara terlambat melaporkan LHKPN; tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar; tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN; tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN; dan/atau tidak melaporkan LHKPN akan dikenakan sanksi.

Karenanya KPK bakal merekomendasikan  ke pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah. Kemudian badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi. Sanksi terhadap penyelenggara negara atau pejabat bersangkutan sesuai dengan sanksi administratif atau kode etik yang berlaku. 

 

Willa Wahyuni