E-Buletin

Aplikasi ini berisi Artikel Hukum Teraktual dan Berita Kegiatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

DETAIL BERITA

Inovasi Klinik Hukum

02-08-2021

Adanya apresiasi dan beberapa penghargaan tersebut semakin memacu aparatur sipil negara (ASN) di tempat kami untuk berbuat lebih banyak lagi. Memikirkan inovasi apalagi yang dapat di terapkan untuk mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat. Khususnya Inovasi pelayanan dalam Bidang Hukum.

Keberadaan Hukum sendiri dapat memudahkan masyarakat sebagai pengguna dalam mengakses semua produk hukum yang telah dikeluarkan daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah sampai dengan Peraturan SKPD dan Desa dengan memberikan status keberlakuan produk hukum tersebut secara detail dan beberapa Peraturan Perundang-Undangan Pusat juga di upload dalam Hukum.

Tidak hanya produk hukum daerah, dengan memanfaatkan Hukum, masyarakat dapat pula memperoleh segala bentuk layanan informasi non produk hukum daerah seperti pelayanan perpustakaan hukum, pelayanan bantuan hukum dan informasi hukum lainnya.

Guna kemudahan pemanfaatan Klinik HukumDaerah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi saat ini telah membangun inovasi “KLINIK Hukum” .

Klinik Hukum Daerah disediakan dengan maksud untuk lebih menarik perhatian masyarakat, mahasiswa, pelajar dan birokrat serta memberikan kemudahan dalam memanfaatkan sistem aplikasi guna menambah informasi dan pengetahuan terkait produk hukum daerah.

Inti dari pembangunan “KLINIK Hukum” ini adalah Self Service. Self service is the practice of serving oneself, usually when purchasing items. self service merupakan sistem yang memposisikan pemakai jasa untuk melayani kebutuhan mereka sendiri dan memberikan penilaian terhadap pelayanan kami melalui sistem aplikasi tersebut.

Adapun manfaat dibalik penyediaan sistem ini adalah :

  1. Data yang dibutuhkan lebih akurat
  2. Meminimalisir interaksi masyarakat sebagai pengguna jasa dengan pegawai penyedia layanan, menghindari dugaan adanya pungutan liar, dsb.
  3. Menyelesaikan berbagai permasalahan Admin SKPD dan Desa
  4. Meningkatkan efisiensi
  5. Meningkatkan keamanan data
  6. Pemakai jasa dapat menyampaikan penilaian dan pengaduan secara pribadi
  7. Meningkatkan sikap mandiri dan tanggungjawab

Dibalik semua kemudahan dan manfaat yang diberikan, kami tetap menugaskan petugas sebagai pendamping yang akan memandu bapak dan ibu jika dalam mengoperasionalkan sistem aplikasi mengalami kendala atau membutuhkan konsultasi lanjutan. Semoga pembangunan “KLINIK HUKUM” ini dapat semakin bermanfaat bagi perkembangan khazanah hukum Indonesia.