DETAIL BERITA
Jaga Diri Tetap Aman, Ini Tata Cara Demonstrasi sesuai Hukum
Tata cara demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Berikut aturannya.Negara menjamin bahwa tiap warga negara bebas menyampaikan pendapatnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menerangkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Adapun salah satu bentuk kebebasan menyampaikan pendapat adalah demonstrasi atau demo. Lebih lanjut, tata cara demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum atau yang disingkat dengan UU 9/1998. Berikut hal-hal seputar demonstrasi yang diatur dalam UU 9/1998 tersebut.
1. Apakah yang dimaksud dengan demonstrasi? Demonstrasi atau yang kerap disebut juga dengan unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum.Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 9/1998, unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
2. Siapa saja yang bisa ikut demonstrasi? Semua warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya dan berhak untuk ikut demokrasi. Namun, perlu diketahui, bahwa pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
3. Di mana dan kapan kegiatan demonstrasi dapat dilakukan? Demonstrasi dapat dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecualilingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional4. Kapan kegiatan demonstrasi dapat dilakukan? Demonstrasi dapat dilakukan pada hari biasa atau selain hari besar nasional dengan memperhatikan waktu berikut.
- di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat; dan
- di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
5. Apakah bisa melakukan demonstrasi tanpa persiapan? Tidak. Agar sesuai dengan tata cara demonstrasi yang diatur dalam undang-undang, demonstrasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya, sebagai berikut.
- Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi;
- Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;
- Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan
- Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.
Lebih lanjut, surat pemberitahuan tersebut harus memuat, setidaknya:
- maksud dan tujuan;
- tempat, lokasi, dan rute;
- waktu dan lama;
- Bentuk;
- penanggung jawab;
- nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
- alat peraga yang dipergunakan; dan/atau
- jumlah peserta.
Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat. Kemudian, penanggung jawab kegiatan yang bersangkutan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab.
- Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan
- Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.
Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.
5. Apakah bisa melakukan demonstrasi tanpa persiapan? Tidak. Agar sesuai dengan tata cara demonstrasi yang diatur dalam undang-undang, demonstrasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya, sebagai berikut.
- Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi;
- Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;
- Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan
- Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.
- Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan
- Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.