DETAIL BERITA
Kemampuan Berpikir Kritis Modal Utama Praktisi Hukum dalam Menggunakan Teknologi
Teknologi sebagai alat bantu bagi praktisi hukum dalam mengerjakan kerja-kerja profesional tidak seharusnya menimbulkan ketergantungan dari para praktisi hukum.
Diskusi tentang tantangan pesatnya kemajuan teknologi terus menjadi relevan jika dihadapkan dengan posisi praktisi dan kalangan profesional hukum. Harus diakui, kehadiran teknologi banyak membantu aktivitas kerja para praktisi hukum di masing-masing bidangnya.
Meski begitu, ada kata kunci yang harus dimiliki oleh praktisi hukum dalam menggunakan bantuan teknologi. Kata kunci tersebut adalah logika hukum sebagai alat dasar yang dimiliki setiap praktisi hukum untuk tetap berpikir kritis dalam menggunakan bantuan teknologi.
Founder and CEO Legalize.idn, Muhammad Azmy Syaifuddin, dalam talk show Business Law Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), mengungkap dalam menafsirkan kebutuhan klien di dunia professional, logika hukum adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan.
Meskipun perkembangan teknologi memberikan kemudahan, namun dalam menuangkan informasi dari teknologi yang ada, peran logika hukum termasuk yang utama. “Legal logic harus dimiliki praktisi hukum. Penafsiran atas kebutuhan hukum klien membutuhkan legal logic,” ujar Azmi, Sabtu (12/10) di Universitas Indonesia.
Menurut Azmi, cara kerja teknologi yang menyajikan informasi berbasis data harus dikelola terlebih dahulu oleh praktisi hukum dengan menggunakan logika hukum sehingga produk analisis yang akan diberikan kepada klien tepat sasaran.
Senada, Senior Associate Dewi Djalal & Partners Tiara Fauzia, mengatakan dalam melakukan kerja-kerja profesional keberadaan teknologi hanya bersifat sebagai alat penunjang. Logika hukum yang kuat serta kemampuan berpikir kritis seorang praktisi hukum menurut Tiara merupakan modal utama dalam menggunakan teknologi.
“Ketika klien datang dengan masalahnya, mereka gak tahu soal hukum. Kita bertugas untuk menganalisis masalah mereka secara hukum untuk memberikan pertimbangan kepada klien,” terang Tiara.
Penggunaan teknologi tanpa logika hukum dan kemampuan berpikir kritis, menurut Tiara akan menghadirkan sejumlah risiko yang tidak seharusnya terjadi. Tiara mengungkap bisa terjadi kesalahan dalam memberikan produk hukum terhadap klien sebagai bagian dari jasa hukum.
"Sejauh ini yang saya lihat menurunnya kemauan praktisi hukum untuk menggunakan nalar kritisnya akibat ketergantungan terhadap teknologi. Bukan itu esensi dari lawyer saat memberikan pendapat hukum. Yang paling parah bisa salah tafsir permasalahan klien, dan salah memberikan advice kepada klien,” tambah Tiara.
Karena itu, teknologi sebagai alat bantu bagi praktisi hukum dalam mengerjakan kerja-kerja profesional tidak seharusnya menimbulkan ketergantungan dari para praktisi hukum. Menurut Tiara, ada pengalaman dan jam terbang dari praktisi hukum yang tidak bisa diganti dengan kehadiran teknologi.
Untuk itu, dalam menyikapi pesatnya perkembangan teknologi bagi pekerjaan praktisi hukum, Tiara menganjurkan pendekatan kolaborasi agar kerja-kerja praktisi hukum menjadi lebih maksimal dengan penggunaan teknologi tanpa mengurangi profesionalitas dari seorang praktisi hukum.
“Teknologi mendukung legal logic untuk bekerja. Bukan faktor utama. Kita harus tetap berpikir kritis karena teknologi tidak sempurna. Harus memastikan kembali apakah pekerjaan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan klien,” ungkap Tiara.
Senada, Muhammad Azmy Syaifuddin mengingatkan kerja praktisi hukum harus meminimalisir kesalahan. Keberadaan teknologi yang mulai diadaptasi dalam praktik hukum di tanah air harus diimbangi dengan kehati-hatian dan kecermatan praktisi hukum sebagai pengguna.
“Praktisi hukum harus zero mistake. Jadi jangan sampai ada kesalahan seperti yang dilakukan orang awam. Harus ada verifikasi dari hal yang kita dapat dari kemajuan teknologi,” tutur Azmy.
Dirinya mengingatkan, dalam bekerja dan mendapatkan kesempatan bagi praktisi hukum seringkali didasari oleh kepercayaan klien. Oleh karena itu, menjaga kepercayaan klien menurut Azmy harus dibarengi dengan memaksimalkan kapasitas individu praktisi dengan bertanggung jawab.
“Bagaimana menjaga kepercayaan itu adalah dengan memberikan pelayanan secara bertanggung jawab. Sebagai praktisi hukum tetap menggunakan critical thinking kita,” ujar Azmy.
Tiara Fauzia menambahkan, sebagai praktisi penting untuk membangun komitmen dalam diri untuk memberikan yang terbaik bagi klien. Dengan begitu akan membuat seorang praktisi menjadi sangat berhati-hati dalam menggunakan teknologi.
“Komitmen untuk bertanggung jawab pada profesi. Praktisi adalah orang yang diharapkan memahami semua aspek tidak hanya memberikan kepada teknologi saja. Sehingga nantinya kita memberikan pertimbangan terbaik pada klien jangan sampai hasil teknologi menjerumuskan klien,” tutup Tiara.