DETAIL BERITA
Mengenal Advokat Perpajakan
Advokat pajak berfungsi memberikan jasa hukum kepada klien untuk memberi pendampingan hukum, membela serta memastikan klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum perpajakan yang sedang dihadapi.
Oleh:
Willa Wahyuni
Advokat perpajakan hadir untuk menyelesaikan tindak pidana perpajakan yang sedang dihadapi oleh kliennya. Seseorang yang berprofesi sebagai advokat perpajakan tidak hanya harus memiliki pengetahuan sebagai ahli hukum, namun juga memiliki pengetahuan perpajakan.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menjelaskan advokat merupakan seseorang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan sesuai dengan pemenuhan syarat tertentu berdasarkan UU.
Advokat pajak berfungsi memberikan jasa hukum kepada klien untuk memberi pendampingan hukum, membela serta memastikan klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum perpajakan yang sedang dihadapi.
Advokat pajak bertugas untuk memenangkan klien dalam tindak pidana atau kasus yang sedang dihadapinya. Advokat pajak juga bertugas sebagai pendamping yang melindungi hak-hak kliennya saat proses hukum sedang berlangsung.
Advokat pajak memberikan beberapa layanan berupa:
1. Memberikan bantuan hukum
Sebelumnya advokat tidak diperkenankan untuk memberikan bantuan hukum dalam menyelesaikan masalah perpajakan karena bukan konsultan pajak. Namun, kini advokat pajak bisa menjadi konsultan pajak untuk mendampingi wajib pajak dalam menyelesaikan perpajakannya.
Advokat pajak harus mengikuti program pendidikan khusus praktisi pengacara pajak untuk mendapatkan advokat pajak yang bersertifikat.
2. Memberikan konsultasi hukum perpajakan
Advokat pajak memberikan layanan berupa konsultasi hukum terkait masalah tindak pidana perpajakan.
3. Penanganan kasus hukum
Advokat pajak turut memberikan layanan untuk penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan pajak.
4. Pendampingan hukum
Seorang terdakwa kasus hukum perpajakan berhak didampingi oleh kuasa hukum. Kuasa hukum yang dimaksud merupakan advokat pajak.
5. Mewakili di pengadilan
Saat klien berhalangan hadir pada saat proses di persidangan, advokat pajak bisa mewakilinya di persidangan
Selanjutnya, seorang advokat pajak memiliki tugas sebagai berikut:
1. Memastikan klien mendapatkan haknya
Advokat pajak bertugas memastikan klien mendapatkan hak-haknya selama menjalankan proses hukum tindak pidana perpajakan yang dihadapi. Hak kalien tersebut berupa melakukan pembelaan dengan menghadirkan sanksi, mendapatkan perlindungan dari ancaman orang lain, berhak didampingi kuasa hukum saat proses hukum berlangsung dan lain-lain.
2. Mewawancarai klien
Sebelum advokat pajak memberikan bantuan hukum, maka advokat pajak wajib menanyai kasus tindak pidana perpajakan yang sedang dihadapi, bagaimana proses yang berlangsung, dan pertanyaan lain.
3. Menghadirkan klien di pengadilan pajak
Seorang yang menghadapi kasus hukum sering enggan menghadiri persidangan, namun advokat perpajakan akan menghadirkan klien di pengadilan guna dapat melakukan pembelaan dengan membawa bukti-bukti.
4. Mewakili klien di pengadilan pajak
Saat klien memiliki kepentingan lain sehingga tidak dapat menghadiri persidangan, maka advokat perpajakan mewakili kliennya untuk menghadiri persidangan di pengadilan pajak.
5. Mempertanyakan saksi
Saat kasus tindak pidana, pihak terdakwa akan mendatangkan saksi. Tugas advokat perpajakan adalah mempertanyakan saksi-saki kepada klien.
Kehadiran advokat perpajakan dapat menjadi mitra bagi wajib pajak yang kurang memahami seluk beluk bidang hukum pajak yang beragam dan cenderung terdapat perbedaan persepsi dan ketidakseimbangan hukum antara wajib pajak dan pihak Direktorat Jenderal Pajak, baik pada saat pemeriksaan maupun saat keberatan.