DETAIL BERITA
Pemerintah Bakal Gunakan Teknologi AI untuk Rancang Peraturan
Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence dalam merancang regulasi diyakini menghemat anggaran sekitar Rp541 juta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu), Heru Pambudi, menjelaskan Pasal 97B UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan secara elektronik.
Setelah pandemi berakhir, pemanfaatan teknologi dalam membuat peraturan masih diperlukan karena membuat prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien. Misalnya, pejabat atau pimpinan tidak perlu bolak-balik dari suatu tempat untuk kembali ke Jakarta hanya untuk tanda tangan dokumen. Hal itu bisa dilakukan dimana saja secara elektronik.
Peluang membentuk peraturan secara elektronik itu menurut Heru harus terus dikembangkan secara optimal. Salah satu langkah yang dilakukan Kemenkeu adalah menginisiasi adanya teknologi berbasis kecerdasan buatan atau Upaya itu sudah diawali dengan membentuk teknologi AI yang tujuannya memudahkan membaca peraturan sekaligus menelusuri apakah peraturan bidang tertentu sudah ada atau belum. Jika sudah ada, maka pemerintah tidak perlu lagi menerbitkan peraturan serupa sehingga tidak terjadi duplikasi.
drafting peraturan, pembahasan, dan pengundangan. Jika hal itu bisa dilakukan diyakini bakal menghemat waktu dan biaya dalam proses pembuatan peraturan.
apply modul, diperkirakan menghemat waktu dan biaya sekitar Rp541 juta,” ujarnya.
Misalnya, peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi untuk galian C. Dengan menggunakan teknologi AI semua daerah punya standar substansi aturan yang sama terkait retribusi tersebut. Heru mencatat banyak negara yang menggunakan teknologi AI dalam menyusun rancangan peraturan.
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan secara umum progres legislasi yang tidak partisipatif berdampak buruk. Partisipasi masyarakat secara bermakna dalam proses legislasi sangat penting. Bivitri menjelaskan sedikitnya 3 hal.
Pertama, sebagai perwujudan demokrasi Pancasila dan deliberatif, bukan sekedar demokrasi perwakilan, tapi substantif. Ketiga, kebijakan yang terbit bisa berdampak buruk atau baik terhadap kelompok yang berbeda.