E-Buletin

Aplikasi ini berisi Artikel Hukum Teraktual dan Berita Kegiatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

DETAIL BERITA

Pemerintah Bangun Sistem Data Terintegrasi Korban Pelanggaran HAM

21-07-2025

Langkah ini memungkinkan penegasan komitmen negara dalam menghadirkan pemulihan yang menyeluruh dan berpihak pada para penyintas. Ada tiga rekomendasi.

Sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, pemerintah menyepakati langkah penting menyinkronkan data korban pelanggaran hak asasi manusia berat. Terdapat beberapa Kementerian yang diberikan instruksi khusus ini.

Antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolham). Nah Kemenkopolham bakal mengkoordinasikan penyusunan prioritas pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Termasuk melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta layanan perlindungan korban.

Kesepakatan ini meliputi pembangunan sistem data terintegrasi, penyusunan pedoman penetapan status korban, dan pemantauan berkelanjutan. Langkah ini memungkinkan penegasan komitmen negara dalam menghadirkan pemulihan yang menyeluruh dan berpihak pada para penyintas.

“Pertama adalah sinkronisasi data. Tentu yang lebih penting adalah membangun kepercayaan korban bahwa negara berpihak kepada mereka,” ujar Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025) kemarin.

Menurut Ibnu, pendekatan administratif saja tidak cukup. Untuk itu, pemulihan tidak boleh berhenti pada pengakuan simbolik, melainkan harus diwujudkan melalui layanan nyata yang berkesinambungan.

Senada dengan hal itu, turut hadir Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital Kemenko Kumham, Supartono mendorong penguatan infrastruktur data sebagai pondasi verifikasi yang kredibel. Sehingga pendekatan digital sangat penting dalam pengelolaan data korban pelanggaran HAM berat.

“Integrasi data korban tidak bisa dikerjakan secara manual. Kita perlu sistem yang andal, digital, dan aman agar proses ini tidak hanya cepat, tapi juga akurat dan dapat dipertanggungjawabkan lintas generasi,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli pada Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, Syahrial Martanto mengatakan pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses perlindungan. Saat ini LPSK bekerja berdasarkan permohonan yang diverifikasi dan melalui sidang pleno. Hal ini menurutnya penting dalam memastikan setiap keputusan perlindungan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami pastikan pertanggungjawaban dalam setiap proses perlindungan,” kata dia.

Turut hadir Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro yang menyoroti tantangan dalam proses identifikasi korban, terutama untuk kasus-kasus yang sudah lama terjadi. Ia mengingatkan identifikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada data administratif.

“Identifikasi korban bukan hanya soal nama, tapi juga narasi siapa mereka, apa yang terjadi, dan bagaimana kita memastikan bahwa pengalaman mereka diakui oleh negara,” katanya.

Saat ini diketahui belum adanya pengaturan normatif yang mengikat terkait mekanisme penetapan status korban selain itu, definisi dan klasifikasi korban pelanggaran HAM berat pun masih berbeda antar lembaga yang berpotensi menghambat proses pemulihan.

Terdapat tiga rekomendasi strategis dari pertemuan beberapa pemangku kepentingan tersebut. Pertama, pembangunan sistem pengelolaan data korban pelanggaran HAM berat yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih dan meningkatkan akurasi lintas lembaga. 

Kedua, penyusunan pedoman nasional mengenai penetapan status dan klasifikasi korban sebagai acuan bersama dalam verifikasi dan validasi. Ketiga, pemantauan berkelanjutan terhadap implementasi pemulihan oleh kementerian/lembaga yang mendapat mandat dari Inpres 2/2023.

Willa Wahyuni