DETAIL BERITA
Pentingnya Etika dan Kepekaan Sosial dalam Profesi Hukum di Era AI
AI dapat mempercepat proses, tetapi tidak bisa menggantikan pemahaman dan penilaian manusia terhadap konteks hukum yang lebih dalam.
Profesi pengacara perusahaan menghadapi tantangan yang kian kompleks di tengah disrupsi digital dan kemajuan teknologi kecerdasan buatan artificial intelligence (AI). Namun nilai-nilai dasar seperti etika, kepekaan terhadap keadilan, dan integritas tetap menjadi fondasi yang tak tergantikan.
Demikian disampaikan President Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) sekaligus Chief Legal Officer & DPO L'Oréal Indonesia, Seradesy Sumardi, dalam seminar yang digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Jumat (13/6/2025).
“AI hanyalah alat. Jika kita tidak menguasai dan memanfaatkannya, kita akan tertinggal. Tapi tetap ingat, keadilan dan rasa itu tidak bisa dibaca oleh mesin. Itu hanya bisa lahir dari hati dan pikiran manusia,” ujar Desy.
Seradesy mengajak para lulusan hukum tak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga mempertahankan semangat dan kepekaan sosial yang menjadi fondasi profesi hukum. Ia menekankan pentingnya membangun karier dengan hati, terutama jika terjun ke sektor swasta maupun pemerintahan.
Tujuan pendidikan hukum di tingkat sarjana menurut perempuan biasa disapa Desy itu untuk menghasilkan lulusan dengan penguasaan hukum dan sistem hukum Indonesia. Kemudian memiliki keterampilan dasar serta pengetahuan ilmiah untuk mengembangkan ilmu hukum, kepekaan terhadap isu-isu keadilan dan masyarakat. Serta kemampuan menganalisis dan menyelesaikan permasalahan hukum secara aplikatif.
Dengan bekal etika, keahlian hukum, dan soft skills yang mumpuni, pengacara internal tak hanya menjadi penjaga koridor hukum dalam perusahaan semata. Tapi juga pilar utama dalam memastikan perusahaan berjalan sesuai prinsip-prinsip keadilan dan kepatuhan.
Dalam kesempatan yang sama, Chief Media & Engagement Officer Hukumonline Amrie Hakim memaparkan bagaimana disrupsi teknologi AI juga mengubah lanskap industri media secara global. Berdasarkan riset TollBit, mesin pencari berbasis AI seperti OpenAI dan Perplexity kini mengalihkan hingga 96 persen lalu lintas dari situs berita ke platform AI.
Kondisi tersebut menyebabkan penurunan drastis kunjungan ke media konvensional. Ini menjadi ancaman langsung terhadap model bisnis media digital. Termasuk potensi hilangnya langganan dan konversi pembaca.
“Situasi ini membuat banyak media mulai mengandalkan model iklan otomatis, yang seringkali mendorong produksi konten yang kurang berkualitas,” kata Amrie.
Sebagai bentuk inovasi dalam menghadapi disrupsi ini dan untuk memberikan kemudahan dalam akses informasi hukum bagi semua pelanggan, Hukumonline pada akhir 2024 meluncurkan Ailex. Yakni produk kecerdasan buatan di bidang hukum pertama di Indonesia. Allex dirancang untuk membantu kalangan profesional hukum, dosen, dan mahasiswa dalam melakukan riset hukum yang lebih efisien dan komprehensif.
“Teknologi seperti Allex tidak menggantikan manusia, tetapi memperkuat kemampuan manusia. AIlex dapat digunakan untuk mempermudah pekerjaan para profesional hukum dengan memberikan analisis lebih cepat dan akurat,” ujar Amrie.
Perlu ditekankan, AI dapat mempercepat proses, tetapi tidak bisa menggantikan pemahaman dan penilaian manusia terhadap konteks hukum yang lebih dalam. Itu sebabnya media hukum yang menggunakan teknologi AI harus mempertahankan komitmen terhadap etika jurnalistik, kode etik hukum, dan akurasi informasi. AI menjadi alat yang memperkuat kemampuan manusia, namun dalam dunia hukum, nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan tetap yang utama.
Ia mengajak profesional hukum dan mahasiswa untuk berkolaborasi serta memanfaatkan potensi besar yang ditawarkan AI. Mahasiswa hukum tidak hanya siap memahami teori dan praktik hukum, tetapi juga menguasai teknologi yang relevan. Seperti AI untuk memperkaya kemampuan analisis hukum mereka.
“Kolaborasi antara media hukum, profesional hukum, dan teknologi akan menciptakan ekosistem hukum yang lebih sehat dan transparan. Hukumonline, dengan kehadiran teknologi seperti AIlex, berkomitmen untuk terus mendukung inovasi dalam dunia hukum, mengedepankan kolaborasi untuk menciptakan solusi yang lebih baik bagi masyarakat hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Willa Wahyuni