Terlebih lagi, menurut Hamdan Zoelva adanya pengaturan soal Paksa Badan, tindakan keperdataan dan layanan publik yang seharusnya tidak boleh diatur dalam level PP. Mengingat, sesuai konstitusi telah jelas ditekankan bahwa seluruh pembatasan terhadap hak asasi manusia (HAM) perlu diatur dalam level undang-undang.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Prof Wicipto Setiadi turut mengkritik PP 28/2022. Intinya peraturan tersebut memiliki potensi disharmonisasi dan pertentangan yang dibagi olehnya dalam tiga poin.
Pertama, disharmonisasi terhadap UU No. 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara yang jika tanpa pembatasan atau kontrol administratif yang jelas, maka ada potensi pelimpahan wewenang berlebihan ke PUPN. Kedua, terhadap UU No. 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintah.
Menurutnya bila tidak terdapat mekanisme keberatan dan pengawasan yang transparan boleh jadi berpotensi bertentangan dengan asas due process. Ketiga, terhadap hak konstitusional warga negara, kewenangan PUPN melakukan penyitaan dan pelelangan dapat memicu potensi pelanggaran hak milik jika prosedurnya tidak mematuhi prinsip-prinsip hukum acara yang adil.
Akademisi FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra menambahkan, masih terdapat problematika dalam batasan materi muatan regulasi turunan, termasuk batas norma hukum baru dalam PP. Hal yang perlu digaris bawahi adalah kejelasan antara delegasi peraturan dan wewenang pembentukan norma hukum.
“Problematika hukum dalam penanganan piutang negara itu sejauh mana batas materi muatan peraturan pelaksananya. Apakah hanya yang langsung diperintahkan dalam undang-undangnya? Bagaimana teknis pelaksanaan undang-undangnya dalam regulasi derivatnya? Apa Batasan norma hukum baru? Hal-hal ini masih problematik di dalam PP 28/2022,” tegasnya.
Sementara, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo menyebut PP 28/2022 sebenarnya memiliki tujuan untuk memperkuat tugas dan wewenang pengurusan piutang negara oleh PUPN. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penagihan dan penyelesaian piutang negara.
CR 34