DETAIL BERITA
Sinergi Kejagung-Taspen Tingkatkan Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola Jaminan Sosial PNS
Pendampingan hukum dari kejaksaan menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut berlangsung dalam koridor regulasi yang jelas.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menjalin kerja sama dengan PT Taspen. Kerjasama ini dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fokusnya, pada penyelesaian dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Jamdatun, R. Narendra Jatna mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah untuk membantu Taspen meminimalkan risiko hukum dan menjaga reputasinya dalam menjalankan mandat pelayanan publik. Bagi Kejaksaan, ini juga menjadi bagian dari perluasan fungsi pendampingan hukum terhadap BUMN dalam konteks tata kelola yang lebih akuntabel.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan dalam operasional bisnis PT Taspen, khususnya dalam penyelenggaraan program-program jaminan sosial untuk para PNS,” ujar Narendra melalui keterangannya, Kamis (15/5/2025).
a menekankan jajaran PT Taspen agar berkontribusi positif pada kemampuan masyarakat dalam bekerja dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Termasuk kontribusi para pensiunan PNS yang menjadi peserta PT Taspen. Perjanjian ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan BUMN. Khususnya dalam penyelesaian dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Di sisi lain, penguatan aspek hukum selaras dengan prioritas pembangunan nasional. Dalam Asta Cita ke-4, Presiden menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Salah satu tujuannya, meningkatkan kualitas SDM, yang tentu tidak bisa dilepaskan dari kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan publik. Termasuk yang dijalankan BUMN seperti Taspen.
“Kontribusi dari masyarakat harus bertimbal balik dengan penyediaan jaminan sosial dan peningkatan kualitas hidup bagi pensiunan PNS, serta dapat diaplikasikan untuk memberi manfaat lebih kepada para peserta Taspen,” ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule dan fiduciary duty di kalangan manajemen. Terlebih dalam menghadapi dinamika hukum yang berkembang, termasuk implementasi UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN.
“Setiap keputusan bisnis harus diambil secara hati-hati, beritikad baik, dan mengedepankan kepentingan perusahaan serta kepatuhan hukum,” tegasnya.
Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan pentingnya tata kelola hukum dalam mewujudkan BUMN yang profesional dan berintegritas. Menurutnya BUMN harus menjadi contoh dalam penerapan good governance. Baginya, sinergi antara Taspen dan Jamdatun menjadi langkah nyata memastikan BUMN tak hanya berorientasi pada layanan semata.
“Tetapi juga memiliki ketahanan hukum yang kuat,” ujar Erick sebagaimana dikutip dari laman Taspen.
Corporate Secretary Taspen, Henra menambahkan kerja sama kedua entitas menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan kepatuhan hukum Taspen. Bahkan tak saja Taspen, tapi anak perusahaan terafiliasi BUMN mendapatkan bantuan maupun pendampingan hukum di bidang perdata dan
tata usaha negara.
Melalui kolaborasi ini, PT Taspen (Persero) diharapkan dapat menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan jaminan sosial bagi pensiunan PNS secara lebih profesional. Sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang taat hukum dan berkelanjutan. Pendampingan hukum dari kejaksaan menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut berlangsung dalam koridor regulasi yang jelas.
Willa Wahyuni