DETIL ARTIKEL

JAMINAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945

Tipe Dokumen : Artikel
Judul : Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Uud Nri 1945
T.E.U. Badan/Pengarang :
Tempat Terbit :
Tahun Terbit :
Sumber :
Subjek : hak asasi manusia
Bahasa :
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum Kab. Banyuwangi
Lampiran :
15-03-2018

Oleh : Prof. Dr. Judhariksawan, SH, MH

 

Hak Asasi Manusia (Human Rights) adalah "seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang  Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

 

Hak-hak Asasi Manusia yang diatur menurut Bab XA UUD NRI 1945 adalah :

  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak mengembangkan diri
  4. Hak memperoleh keadilan
  5. Hak atas kebebasan pribadi
  6. Hak atas rasa aman
  7. Hak atas kesejahteraan
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan
  9. Hak wanita
  10. Hak anak

 

Penegakan Hak Konstitusional sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) UU HAM adalah :

Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.

KEORGANISASIAN

PELAYANAN

LINK TERKAIT

PROFIL JDIH BANYUWANGI

SOSIAL MEDIA

KUNJUNGAN