DETIL ARTIKEL

KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM

Tipe Dokumen : Artikel
Judul : Kabupaten/kota Peduli Ham
T.E.U. Badan/Pengarang :
Tempat Terbit :
Tahun Terbit :
Sumber :
Subjek : HAM, kabupaten, kota, peduli HAM
Bahasa :
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum Kab. Banyuwangi
Lampiran :
31-05-2017

Hak Asasi Manusia Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016  Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya:

  • Hak atas kesehatan;
  • Hak atas pendidikan;
  • Hak perempuan dan anak;
  • Hak atas kependudukan;
  • Hak atas pekerjaan;
  • Hak atas perumahan yang layak; dan
  • Hak atas lingkungan yang berkelanjutan

Tujuan

  1. Memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhanHAM;
  2. Mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka Penghormatan, perlindungan, pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM; dan
  3. Memberikan Penialian  terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.

KEORGANISASIAN

PELAYANAN

LINK TERKAIT

PROFIL JDIH BANYUWANGI

SOSIAL MEDIA

KUNJUNGAN