DETIL ARTIKEL
KAJIAN HUKUM TATA NEGARA : KONFLIK PASAL 3 REVISI UU BUMN DAN PASAL 6 UU KEUANGAN NEGARA
Dalam sistem hukum tata negara Indonesia, terdapat perdebatan hukum yang cukup mendalam mengenai revisi Pasal 3 UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan pada 2025 dan Pasal 6 UU Keuangan Negara (UU No. 17/2003). Revisi ini mengubah status hukum BUMN sebagai entitas yang lebih mandiri, berbeda dengan pandangan sebelumnya yang menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN tetap menjadi bagian dari keuangan negara.
Latar Belakang Revisi UU BUMN
Revisi UU BUMN dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN. Beberapa perubahan utama yang terkandung dalam revisi Pasal 3 meliputi:
Pemisahan kepemilikan negara dan BUMN, di mana modal dan kerugian BUMN tidak lagi dianggap sebagai bagian dari keuangan negara (Pasal 4B).
Pendelegasian kewenangan pengelolaan dari Presiden ke Menteri BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI Danantara) (Pasal 3A).
Status direksi, komisaris, dan pegawai BUMN bukan penyelenggara negara, sehingga mengurangi kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi di BUMN (Pasal 9G)
Kontradiksi dengan Pasal 6 UU Keuangan Negara
Pasal 6 UU Keuangan Negara secara eksplisit menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN tetap merupakan bagian dari keuangan negara. Hal ini berimplikasi pada status hukum kerugian BUMN yang dapat dikategorikan sebagai kerugian negara apabila terjadi tindakan melawan hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
onflik ini menciptakan ambiguitas dalam aspek berikut:
Status Keuangan BUMN: Apakah kerugian BUMN masih dapat dikategorikan sebagai kerugian negara?
Penegakan Hukum: Apakah KPK dan Kejaksaan masih memiliki kewenangan untuk menindak dugaan korupsi di BUMN?
Akuntabilitas Keuangan: Jika BUMN dianggap sebagai entitas swasta, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana yang berasal dari penyertaan modal negara?
Implikasi Hukum dan Tata Kelola Negara
1. Pengawasan Keuangan BUMN
Jika revisi UU BUMN diterapkan tanpa harmonisasi dengan UU Keuangan Negara, terdapat kemungkinan bahwa BUMN tidak lagi tunduk pada pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dapat membuka celah bagi penyalahgunaan keuangan tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
2. Kewenangan KPK dan Penegakan Hukum
Dalam sistem hukum tata negara, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di BUMN menjadi salah satu aspek yang diperdebatkan. Dengan tidak lagi mengkategorikan direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara, maka mereka dapat terhindar dari kewenangan KPK yang selama ini mengusut kasus korupsi di lingkungan BUMN.
3. Perlindungan terhadap Direksi dan Komisaris
Revisi UU BUMN memperkenalkan Business Judgment Rule, yang melindungi direksi dari tuntutan pidana jika keputusan bisnis yang diambil tidak mengandung unsur kesalahan yang disengaja atau penyalahgunaan wewenang. Hal ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pengelola BUMN, tetapi juga berpotensi mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMN
Studi Kasus dan Dampak Nyata
Sejumlah kasus korupsi di BUMN seperti skandal Jiwasraya dan Asabri menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan BUMN yang tidak diawasi dengan ketat dapat menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar. Jika revisi UU BUMN diberlakukan tanpa ada mekanisme pengawasan yang jelas, maka kasus serupa dapat terjadi tanpa adanya mekanisme pertanggungjawaban yang efektif.
Langkah yang Dapat Dipertimbangkan
Untuk mengatasi konflik hukum ini, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan:
Harmonisasi Regulasi: Pemerintah perlu merevisi UU Keuangan Negara agar selaras dengan revisi UU BUMN.
Peraturan Pelaksana: Menyusun pedoman teknis untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara BPI Danantara dan Kementerian BUMN.
Pengawasan Independen: Membentuk mekanisme audit khusus untuk BUMN meskipun bukan bagian dari keuangan negara.
Edukasi Hukum: Sosialisasi prinsip Business Judgment Rule kepada penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis yang wajar.
Kesimpulan
Revisi UU BUMN 2025 bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme BUMN tetapi menimbulkan konflik dengan UU Keuangan Negara. Harmonisasi regulasi dan penguatan sistem pengawasan menjadi solusi utama untuk memastikan akuntabilitas tanpa menghambat kinerja BUMN. Jika tidak ada penyesuaian hukum yang jelas, maka potensi celah hukum dan moral hazard dalam pengelolaan BUMN bisa semakin meningkat.
KEORGANISASIAN


















ANGGOTA JDIH
DAFTAR ANGGOTA JDIH SE-KABUPATEN BANYUWANGI

Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris





















