DETIL ARTIKEL
Menjaga keadilan tetap bisa diakses semua kalangan
Ada kebutuhan untuk pendampingan hukum yang menyasar hingga ke tingkat akar rumput
Jakarta (ANTARA) - Persoalan hukum di tanah air kian kompleks. Akses keadilan bagi masyarakat kecil masih jauh dari harapan.
Ada kebutuhan untuk pendampingan hukum yang menyasar hingga ke tingkat akar rumput. Karena selama ini persoalan hukum yang dihadapi masyarakat kecil kerap kali berujung tanpa pendampingan memadai. Masyarakat di desa dan kelompok rentan sering kali kesulitan memperoleh layanan hukum yang mudah dijangkau dan terjangkau dari segi biaya.
Masalah-masalah tersebut menjadi tantangan besar yang perlu dihadapi advokat untuk memperkuat fungsi sosialnya.
Kondisi tersebut menjadi latar yang mendorong pentingnya transformasi profesi advokat Indonesia, mulai dari penguatan integritas, peningkatan kompetensi, hingga keterlibatan lebih luas dalam memperkuat akses bantuan hukum masyarakat.
Di tengah kebutuhan itu, Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menegaskan komitmennya untuk mendorong arah baru profesi advokat yang lebih modern, adaptif, dan memiliki daya saing global.
Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI SAI 2026 yang digelar di Jakarta. Mengangkat tema “Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern”, Rakernas menjadi forum untuk membahas masa depan profesi advokat di tengah perubahan dunia hukum.
Perubahan juga terjadi karena adanya disrupsi teknologi hingga meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keadilan yang lebih merata.
Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto mengatakan, profesi advokat tidak bisa lagi bertahan dengan pola lama di tengah perkembangan zaman yang bergerak cepat. Menurut dia, tantangan profesi hukum saat ini bukan hanya soal persaingan jasa hukum lintas negara, tetapi juga bagaimana menjaga integritas profesi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Peradi SAI juga mendorong lahirnya advokat yang memiliki spesialisasi kompetensi guna menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Paradigma advokat "serba bisa" sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Menurut Harry, di tengah perkembangan teknologi yang begitu pesat. Kompleksitas persoalan hukum pun menuntut advokat memiliki pendalaman pada bidang-bidang tertentu agar dapat memberikan layanan hukum yang profesional dan berkualitas.
Spesialisasi, kata Harry Ponto, bukanlah bentuk pembatasan bagi advokat, melainkan upaya memperdalam kompetensi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin spesifik.
“Rakernas ini bukan sekadar agenda rutin organisasi. Ini adalah momentum strategis untuk memperkuat fondasi profesi advokat ke depan,” kata Harry Ponto saat membuka rakernas, Jumat (8/5).
Harry Ponto mengatakan, fokus PERADI SAI mencakup modernisasi tata kelola organisasi, penguatan etika dan standar profesi, percepatan digitalisasi layanan organisasi, serta pengembangan pendidikan hukum berkelanjutan guna menyiapkan advokat menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks.
Dorongan transformasi tersebut muncul di tengah upaya pemerintah memperluas akses bantuan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan. Kementerian Hukum saat ini tengah menyiapkan pelatihan pengetahuan hukum dasar atau paralegal untuk memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di daerah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menargetkan setiap desa memiliki minimal dua tenaga paralegal yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum di tingkat bawah.
“Satu desa itu paralegalnya minimal dua orang,” kata Supratman kepada awak media saat berada di Jambi akhir April lalu.
Menurut dia, hingga saat ini telah terbentuk sekitar 83 ribu Posbankum di seluruh Indonesia yang didukung lebih dari 16 ribu tenaga paralegal. Kehadiran Posbankum dinilai menjadi langkah penting dalam menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat akar rumput, terutama kelompok yang selama ini sulit mendapatkan pendampingan hukum.
“Posbankum ini memberikan akses keadilan kepada masyarakat di kalangan akar rumput, sekaligus menandakan pemerintah harus hadir,” kata Menkum.
Supratman menegaskan, penguatan Posbankum merupakan bagian dari reformasi hukum yang menjadi agenda Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Presiden tidak ingin keadilan hanya dinikmati kelompok yang memiliki kekuasaan, kemampuan finansial, atau pendidikan tinggi, sebab setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.Keberadaan Posbankum juga diharapkan mampu membantu penyelesaian persoalan hukum secara lebih cepat dan damai di tingkat desa, termasuk sengketa sosial maupun adat dengan melibatkan tokoh masyarakat dan lembaga adat setempat.
Di Jambi, misalnya, dari 1.585 Posbankum yang telah terbentuk di 11 kabupaten dan kota, saat ini tersedia 433 tenaga paralegal bersertifikat yang siap menjalankan program bantuan hukum.
Pemerintah daerah menilai layanan tersebut membantu menjaga harmonisasi sosial di tingkat bawah karena masyarakat kini lebih mudah mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum.
Dalam konteks itu, transformasi profesi advokat yang didorong PERADI SAI dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem bantuan hukum nasional. Kehadiran advokat yang profesional dan berintegritas dinilai sangat dibutuhkan untuk mendukung penguatan Posbankum, pembinaan paralegal, hingga pendampingan masyarakat rentan.
Selain penguatan kompetensi profesi, PERADI SAI juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi profesi advokat. Organisasi tersebut memandang revisi Undang-Undang Advokat sudah menjadi kebutuhan agar kerangka hukum profesi tetap relevan dengan perkembangan zaman serta mampu menjawab kebutuhan akuntabilitas melalui sistem organisasi yang lebih terbuka atau multi bar system.
Menurut Harry Ponto, apa yang dilakukan PERADI SAI saat ini baru merupakan langkah awal untuk membangun ekosistem advokat yang berorientasi pada kualitas profesi, integritas, dan kepercayaan publik.
“Yang harus dibangun adalah ekosistem advokat yang berorientasi pada kualitas profesi, integritas, serta kepercayaan publik,” katanya.
Selain itu, PERADI SAI juga menegaskan komitmennya terhadap regenerasi advokat muda melalui mentorship, pelatihan profesi, dan keterlibatan lebih luas generasi muda dalam membangun masa depan profesi advokat Indonesia.
Sebagai simbol arah baru organisasi, PERADI SAI turut memperkenalkan identitas dan logo baru yang mencerminkan semangat pembaruan, profesionalisme, persatuan, dan kesiapan menghadapi masa depan.
“Ini bukan semata tentang transformasi organisasi. Ini tentang mempersiapkan masa depan profesi advokat Indonesia agar tetap etis, independen, adaptif, dan relevan di tengah dunia yang berubah sangat cepat,” kata Harry Ponto kepada seluruh peserta rakernas yang juga turut dihadiri oleh pejabat negara dan aparat penegak hukum itu.
- Oleh : Nabila Anisya Charisty
KEORGANISASIAN


















ANGGOTA JDIH
DAFTAR ANGGOTA JDIH SE-KABUPATEN BANYUWANGI

Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris





















